Ambon, Ambontoday.com- Di hari pertama pendaftaran Bakal Calon (Balon) Penjabat Gubernur Maluku oleh DPRD melalui panitia kerja (Panja) masih sepi pendaftar. Belum ada yang mendaftarkan diri.
Hal ini diakui Ketua Panja Penjaringan Balon Penjabat Gubernur, Jantje Wenno kepada wartawan di kantor DPRD, Senin (20/11/2023).
Dikatakan, walaupun belum ada Balon yang mendaftar, namun ada beberapa orang dari tim tertentu yang datang mengecek perihal pendaftaran Pj Gubernur.
Ditanya tim dari Balon mana saja yang datang mengecek perihal pendaftaran, Politisi Perindo itu mengaku tidak mengetahui pasti.
“Belum ada yang mendaftar, tetapi sudah ada tim yang datang mengecek dan sebagainya. Biasanya hari pertama sepi, nanti kayaknya hari terakhir sampai pukul 24.00 WIT,” ucapnya.
Wenno optimis, hingga hari terakhir pendaftaran Rabu 22 November, akan ada banyak Balon yang mendaftar
“Mudah mudahan sampai hari terakhir semakin banyak yang datang, artinya dengan begitu pertanda bahwa banyak orang peduli terhadap Maluku, untuk mengabdikan diri sebagai Penjabat Gubernur,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Pendaftaran Balon Pj Gubernur mulai berlangsung dari tanggal 20 November, dan berakhir 22 November, diperuntukan bagi semua putra-putri terbaik Maluku.
Pembukaan pendaftaran menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur – Wakil Gubernur, Murad Ismail – Barnabas Orno 31 Desember 2023, menindaklanjuti surat edaran Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri.
“Pendaftaran dibuka selama tiga hari. Senin-selasa dibuka sesuai jam kerja pukul 09.00-17.00 WIT. Sedangkan hari rabu pukul 09.00- pukul 00.00 WIT.
Tempat pendaftaran diruang Merindu kantor DPRD Provinsi Maluku,”ujar Ketua Panja Penjaringan Penjabat Gubernur, Jantje Wenno kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, jumat (17/11/2023). Turut didampingi Johan Lewerissa.
Dijelaskan, ada lima kriteria yang ditentukan untuk calon Penjabat Gubernur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023. Satu, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dua, Pejabat ASN, atau ASN tertentu yang menduduki jabatan tinggi madya dilingkup pemerintah pusat, atau pemerintah daerah.
Tiga, penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir mempunyai nilai baik.
Empat, tidak pernah dijatuhi hukuman berat.
Lima, sehat jasmani dan rohani sesuai keterangan surat kesehatan.
“Bagi pendaftar harus hadir sendiri, tidak di wakilkan kepada siapapun, untuk membuktikan mau mencalonkan diri sebagai Pj Gubernur,”tandasnya.
Sesuai kuota, kata Wenno, DPRD Maluku diberikan usulan maksimal tiga orang. Untuk itu, jika dalam pendaftaran calon yang mendaftar melebihi jumlah tersebut, maka akan diseleksi secara internal, untuk dinantinya ditentukan tiga nama untuk diusulkan ke Mendagri.
Politisi Perindo memastikan Panja akan bekerja secara cepat, sehingga usulan calon Penjabat Gubernur dapat disampaikan sebelum batas yang ditentukan.
“Kita bekerja cepat, karena kita hanya diberikan waktu sampai tanggal 30 November usulan DPRD sudah harus ada Di meja Mendagri,”pungkasnya. (AT-009)