AMBON, Ambontoday.com – Hasil pengawasan jajanan takjil Tahun 2018 di Maluku memenuhi syarat. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Cabang Ambon, Hariani dalam rilisnya, Selasa (5/6).
Menurutnya, jajanan takjil tidak ditemukan adanya penggunaan bahan berbahaya seperti pengawet yaitu formalin dan boraks, dan pewarna seperti rhodamin b dan methanil yellow.
“Jajanan takjil yang selama ini diawasi oleh BPOM Cabang Ambon saat bulan puasa Tahun 2018 tidak ditemukannya pengawet dan pewarna makanan,” ucapnya.
Ia mengkaui, selama bulan puasa Tahun 2018 ini, BPOM Cabang Ambon melakukan pengawasan dibeberapa lokasi, diantaranya ; Waihaong (1), Alfatah (11), Diponegoro (2), pasar gotong royong (1), pasar Mardika (1), pasar Batumerah (4), desa Batumerah (6), Wayame (10), poka (3), depan mcm (6), Passo (5), Nania (2), waiheru (1), kece (5), gadihu (9), BTN Kanawa (5), depan mesjid kota tual (32), Namlea, buru (10), Tulehu (13).
“Jadi total pengawasan BPOM Cabang Ambon terkait jajanan takjil tahun 2018 di Provinsi Maluku sebannyak 128,” katanya.
Ia menambahkan, untuk Kabupaten lain yang belum dilaksanakan pengawasan terhadap jajanan takjil akan terlaksana melalui program pasar aman dari bahan berbahaya di bulan Juni – November 2018 mendatang.
“Kabupaten lain yang belum tersentuh untuk pengawasan jajanan takjil Tahun 2018 akan digelar dalam program pasar aman dari bahan berbahaya di bulan Juni – November 2018 mendatang,” jelasnya. (AT-009)