Ambon, ambontoday.com – Proyek Penataan Kawasan dan Rehab Ismalic Centre tahun 2020, tercium bau Anyer macup, dimana ada aitem paket yang tidak ada didalam kontrak dibangun entah atas insentif pihak kontraktor atau Dinas PUPR Promal.
Ketika persoalan ini ingin dikonvirmasikan kepihak PUPR Promal dalam hal ini Sekretaris Dinas Affendy Hasanussi setelah selesai mengikuti rapat dilantai VI kantor Gubernur Maluku, dirinya melarikan diri dan enggan memberikan keterangan.
Tindakan Hasanussi ini, besar dugaan proyek penataan kawasan dan rehab gedung Islamic Center tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp. 3.010.000.000 berbau amis marcup. Mengingat proyek tersebut terdapat satu paket pembangunan Caffe Untuk PKK.
Guna menutup bau amis tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang sebagai KPKD (Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah) dan memimpin TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) memasang badan untuk mengkanter berbagai isu yang berkembang terkait proyek pembangunan Caffe Warung Katong yang tidak ada dalam kontrak.
Kasrul dalam relisnya yang diterima ambontoday.com Jumat (19/3), proyek penataan kawasan dan rehabilitasi gedung Islamic Centre yang dikerjakan PT Erloom Anugerah Jaya, sudah sesuai peruntukannya.
Hal ini disampaikan Kasrul menyikapi adanya pemberitaan bahwa proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku itu salah sasaran.
Dikatakannya, gedung Islamic Centre adalah aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panca Karya melalui ikatan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Islamic Centre itu aset Pemda, dan ada PKS dengan Panca Karya sebagai pengelola,” kata Kasrul.
Dia menjelaskan, selain ruang serbaguna Islamic Centre di lantai dua yang selama ini digunakan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial-keagamaan, termasuk sering disewa oleh masyarakat untuk acara resepsi pernikahan, pada lantai satu gedung yang berlokasi di Pantai Waihaong, selama ini juga sudah sering disewakan ke pihak ketiga, baik instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat sebagai kantor atau sekretariat.
“Sewa menyewa ini sudah berlangsung lama sejak gedung Islamic Centre selesai dibangun. Dan, ini menjadi sumber PAD buat daerah,” ujarnya.
Sekda menambahkan, saat ini yang tengah direhab adalah sejumlah ruangan yang telah disewa sebagai kantor oleh PT. Maluku Energi Abadi, BUMD yang didirikan Pemprov Maluku untuk pengelolaan gas abadi Masela.
Selain Kantor PT. Maluku Energi Abadi, sebagian ruangan juga direhab karena telah disewa oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku sebagai ruang publik dan warung untuk pemberdayaan pengurus dan anggotanya.
“Jadi keberadaan PT Maluku Energi Abadi dan Warung Katong yang dikelola ibu-ibu PKK itu juga penggunaannya disewa dari Panca Karya sebagai pengelola. Kebetulan karena mau dipakai, sehingga rehabilitasinya dibuat sesuai dengan peruntukannya saja,” katanya.
Sebelumnya, lanjut dia, ruang yang digunakan ini juga pernah disewa oleh sejumlah organisasi masyarakat. Karena kondisinya sudah tidak layak lagi digunakan, dan karena ini adalah aset Pemda, maka perlu dirahabilitasi sebelum pihak lain menggunakannya.
“Jadi, sebenarnya tidak ada yang salah dengan itu. Bangunan ini masih tetap milik Pemda, dan mereka yang mau gunakan juga harus sewa ke Panca Karya selaku pengelola,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Sekda, sebagian besar ruangan di lantai satu gedung ini sementara disewakan kepada Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, karena kantor di kawasan Talake sementara dibangun. Ruangan ini belum rehab karena sementara masih dipakai sebagai kantor.
“Jadi persepsinya jangan disalah-artikan. Penataan kawasan dan rehabilitasi gedung yang dilakukan, kebetulan di ruangan yang tidak lagi terpakai dan sudah tidak layak lagi. Sekali lagi, gedung Islamic Centre ini masih aset milik Pemda yang kebetulan dikelola oleh Panca Karya,” katanya. (AT/tim)