Herman : Penjaringan Pejabat Gubernur Sebaiknya Oleh Kementrian Dalam Negeri Agar Efektif

Before content

Ambontoday.com, Kota Ambon – Pemerhati MASALAH sosial kemasyarakatan, Politik dan Pemerintahan Bung Herman Siamiloy menilai mekanisme pengangkatan SEKDA Provinsi Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU  menjadi Pejabat Gubernur Maluku oleh kementerian dalam Negeri sudah pasti melalui sebuah proses dan penilaian secara objektif.

Menurut Siamiloy, kepada Ambontoday Selasa, 7 Mei 2024 Proses penjaringan yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Maluku dengan mengirimkan tiga Nama calon pejabat gubernur Maluku yakni Rektor IAIN Ambon Prof. Zainal Rahawarin,  Deputi Persandian Mayjen TNI Dominggus Pakel dan Staf Menpan RB Djufri Rahman. kepada Presiden namun tidak dihargai oleh pemerintah Pusat dibandingkan daerah – daerah lain di tanah air, terbukti dengan dilantiknya SEKDA MALUKU menjadi Pejabat Gubernur Maluku oleh Kementerian dalam Negeri walaupun tidak diusulkan oleh DPRD Maluku sebagai reprentatif rakyat Maluku.

“Suara Masyarakat Maluku melalui DPRD Provinsi itu tidak didengar sedikitpun oleh Pemerintah Pusat Masuk ke keranjang sampah”

Di sisi lain, DPRD Provinsi Maluku seharusnya menyurati Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk protes terhadap Pelantikan Pejabat Gubernur terpilih, namun lagi-lagi disayangkan hal ini tidak nampak dilakukan DPRD Provinsi Maluku terang Siamaloy.

Sementara itu, Permendagri no. 4 Tahun 2023 memang memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan tiga nama calon pejabat gubernur yang sesuai dengan kriteria dari Permendagri. Siamiloy menyarankan sebaiknya ke depan, pengusulan pejabat Gubernur diserahkan ke Menteri Dalam Negeri saja, hal ini terlihat lebih efektif sehingga proses penjaringan calon pejabat gubernur tersebut tidak membuang anggaran, pungkasnya.

Pada akhirnya Pejabat Gubernur Maluku terpilih adalah hasil dari keputusan Pemerintah Pusat, yang mana pejabat Gubernur dilantik harus lebih pro aktif dan mau bekerja sama antara lembaga Eksekutif maupun Legislatif terkhusus Pejabat Gubernur harus mengedepankan kepentingan Maluku bukan kepentingan Poltik.

Baca Juga  Mahkamah Partai PKP : Lenda Noya Bukan Ketua DPP, Alfons Ancam Pidanakan

Sementara itu sebagaimana diketahui bersama pada Jumat (26/4/2024) berpusat di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, telah melantik dengan resmi Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU menjadi Penjabat Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail Gubernur Maluku periode 2019-2024 yang telah selesai masa jabatannya per 24 April 2024 lalu (AY/AT)