Ambon, ambontoday.com – Firman S Lautetu dilaporkan ke Polda Maluku terkait dengan pencemaran nama baik terhadap masyarakat TNS lewat akun Facebooknya.
Hilaf atau tidak jeli dalam mengkaji suatu informasi yang didengar, Lautetu memposting berita HOAX terhadap masyarakat TNS secarah Keseluruhan dan terlebih kusus Desa Waru dan Jerili.
Kepada wartawan di Kampus PGSD Kota Ambon Rabu (30/5/2018) Pengelola KKN bagi Mahasiswa Unpatty pada Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Dr Samuel Patra Ritiauw., M.Pd yang juga sebagai saksi pelapor terkait kasus yang dilaporkan di Polda Maluku, yang didampingi pengurus Persekutuan Pemudah Pelajar TNS juga pelaku bahwa “kasus ini sementara ada dalam penenganan Polda Maluku dalam hal ini Kriminal Khusus (Krimsus)” kata Ritiauw.
Dikatakan juga kasus tindakan dari Lautetu sangat mencemarkan nama baik masyarakat TNS dengan menyebarkan berita lewat akun Facebooknya bahwa “masyarakat Desa Waru dan Jerili melarang mahasiswa Unpatty yang sementara melakukan Kulia Kerja Nyata (KKN) dikedua desa tersebut yang beragama muslim kusus wanita yang ingin ke Gereja harus membuka jilbab dan harus mengganti marga” ini sangat menjatuhkan masyarakat dari kedua desa secara kusus dan masyarakat TNS secara umum.
“Dari postingan Lautetu pada tanggal 5 April 2018 mambawa dirinya untuk berurusan dengan pihak kepolisian, namun dari pihak keluarganya telah mendatangi kami untuk penyelesaian sevara keluarga agar laporan Polisinya bisah dicabut” katanya.
Ia menambahkan sebagai penanggungjawab KKN pada Kecamatan TNS Kabupaten Malteng dirinya dan seluruh pemangku adat dalam hal ini latupati dan kepala-kepala Desa bersama Camat telah memaafkan perbuatan Lautetu dan siap untuk mencabut laporan Polisi yang dibuat di Polda Maluku.
“Pada prinsipnya kami siap mencabut laporan namun dirinya (Lautetu-red) harus meminta maaf kepada masyarakat TNS terlebih kusus masyatakat Desa Waru dan Jerili dimadia masa, baik itu media cetak maupin media elektronik” jelasnya.
Ditempat yang sama Firman Lautetu dengan menyesali akan tindakannya yang kurang hati-hati dan tidak mengkaji kebenaran dan bukti-bukti yang jelas terkait informasi yang didengarnya, langsung mengambil tindakan, dirinya mengaku hilaf sehingga secara pribadi dan keluarga meminta maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat TNS pada umumnya dan masyarakat Desa Waru dan Jerili secara kususnya.
“Saya dan keluarga meminta maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat TNS secara umum dan masyarakat Desa Waru dan Jerili secara kususnya dengan tindakan yang saya buat, saya mengaku hilaf dengan tindakan saya, sekali lagi saya minta maaf” ungkapan penyesalan Lautetu. (AT – 007)