Ambon,Ambontoday.com-Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Ambon, Nikodemus Antonis Saulahirwan, SH Mendesak Ketua Komisi II Dprd KKT segera memanggil Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Tanimbar dan Jajarannya Untuk Pertanyakan hal ini.
Saulahirwan Mengatakan, saya mendesak ketua Komisi II Dprd KKT sesegera Mungkin memaggil dan pertanyakan kepada DPMD, terkait surat Bupati KKT dengan nomor 443.2/48 dengan rincian pada salah satu point Terkait termo scan yg harganya Rp. 8.000.000, hal ini perlu di pertanyakan karena beberapa desa telah mengambilnya di Dinas Terkait(Ambon,4/6/20)
Lanjut Saulahirwan, pada lampiran Surat Tersebut pada point ke 11 Membuat kami Merasa Ganjal Dan kami Berpendapat Bahwa Pemda Dan Dpmd KKT memakai hal Ini sebagai ajang bisnis, contohnya Harga Pengadaan Termo Scan pada lampiran Tersebut Rp. 8.000.000 yang suda di Ambil oleh 8 desa dari tanimbar Utara dan Hal Ini sangat Berbanding jau dengan Harga Normal Pada sebuah Termo Scan.
“Apabila Komisi II Dprd KKT telah Memanggil DPMD KKT, Hasilnya Tolong di publikasi sehingga publik bisa mengetahuinya serta tidak ada penilaian yang negatif dari publik. Apabilah hal ini tidak secepatnya di tindak lanjut oleh Komisi II maka DPRD Gagal Dalam Melihat Hak Rakyat, Dprd Itu Adalah Perwakilan dari Rakyat, tentu suda pastinya DPRD harus mampu mengawal hak-hak rakyat Kepulauan tanimbar”
“Saya meminta Komisi II Dprd KKT proaktif terhadap hal ini, gunakan 3 fungsi kalian untuk mempertanyakan hal tersebut, meminta pertanggunggjawaban pemda dan Dpmd KKT. Hal Ini ketika Tidak Di tindak secara serius maka saya takutkan di kemudian hari timbul dampak hukum bagi para Kepala desa Se KKT”
Jika Persoalan Ini adalah kesalahan Teknis maka solusinya saya meminta Pa Bupati KKT untuk Membuat Surat Resmi Kepada Seluruh kades-kades se KKT sebagai Bahan Acuan buat mereka untuk nantinya mereka bisa melakukan Pengadaan atau pembayaran pada DPMD KKT Sesuai Harga Normal yang telah di sepakati oleh Pemda,Tutupnya (AT/Paet)