Hindari Peneylidikan RU Pura Pura Keluar Daerah

Before content

AMBON,- Hubungan asmara, terlarang hingga pernikahan siri, melibatkan pejabat tertinggi dilingkup Kabupaten Buru terkauk, lantaran berdasarkan surat yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Maluku Peduli Keadilan, tanggal 23 Mei 2018, tentang status PNS Saihun Hentihu yang menjadi istri kedua, pejabat tinggi lingkup Pemkab Buru.

Lantran surat yang diajukan tersbeut, Pihak Kementrian Aparat Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah menerjunkan tim ke Kabupaten Buru untuk menelusuri persoalan dimaksud, namun yang terjadi kedua pasangan yang diduga sudah menggelar nika sirih tersebut memilih kabur keluar daerah, dengan alasan perjalanan dinas sebgai upaya menghindari pertemuan .

Terkait hal dimaksud, Hentihu yang rela jadi istri kedua tersebut dipastikan telah menabrak aturan UU ASN dan PP. 45. Tahun, 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun, 1983 tengtang Izin perkawinan bagi Pegawai Negri Sipil, dan PP, no 45, tahun 1990 jo. PP, 10 tahun 1983. Tentang PNS wanita tidak di izinkan menjadi istri Kedua ke tiga dan ke empat.

Namun nyatanya Hentihu rela jadi istri siri pejabat penting di Kabupaten Buru. Padahal sesuai PP, 45. Tahun 1990.jo.PP.10, tahun 1983 secara jelas menerangkan bahwa PNS wanita yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 2 akan di berhentikan secara tidak hormat. (AT – 37)

 

Baca Juga  Danlanud Pattimura Hadiri Seminar Nasional Budaya Safety Keselamatan TerbangÂ