Ambontoday.com, Ambon.- Sengketa pemilikan atas tanah 20 potong dusun dati milik Jozias Alfons di negeri urimessing yang saat ini marak dan santer di kota Ambon, buntut adanya penagihan uang sewa tanah secara sepihak oleh pihak yang tidak memiliki hak secara hukum di kawasan Batu Gantung Goga, harus dipahami dan dimengerti oleh masyarakat.
Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap produk hukum, apalagi putusan hukum melalui proses pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus menjadi landasan dan acuan bagi semua pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan tersebut.
Hal ini disampaikan Rycko Weynner Alfons, kakak kandung Evans Reynold Alfons, pemilik dan ahli waris sah 20 potong dusun dati di negeri urimessing sesuai putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kepada wartawan di ambon, Kamis 21 November 2024.
Rycko menegaskan, pentingnya menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam setiap pernyataan atau klaim yang diajukan oleh pihak manapun.
Hal ini merujuk pada klaim yang disampaikan oleh Obeth Nego Alfons melalui kuasanya, Barbara Imelda Jacqueline Alfons mengenai kepemilikan tanah, hak waris, dan dokumen terkait yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang mendukung klaim Obet Nego. Oleh karena itu, pernyataan atau informasi yang disampaikan tanpa landasan hukum yang jelas dapat dianggap sebagai bentuk pembohongan publik dan tindakan melawan hukum.
Semua klaim melalui dokumen yang dimiliki Obeth Nego, yang saat ini dipakai untuk melakukan penagihan uang sewa tanah adalah dokumen yang sudah diuji di pengadilan dan dinyatakan tidak sah.
Untuk itu, kepatuhan terhadap hukum, terutama putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), adalah kewajiban semua pihak termasuk Obeth Nego.
Tidak ada putusan pengadilan lain yang membatalkan keputusan yang berlaku saat ini, sehingga kita semua, termasuk Obet Nego, harus menghormati dan mematuhinya,” ujar Rycko Weynner Alfons.
Rycko juga mengingatkan bahwa, setiap tindakan atau klaim yang tidak didukung oleh putusan pengadilan dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip keadilan dan hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
“Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa hukum adalah landasan keadilan. Klaim tanpa dasar hukum bukan hanya merugikan pihak lain, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tutupnya.