Ambon, ambontoday.com – Bukti laporan Polisi nomor LP-B/267/V/2018/MALUKU/SPKT dengan perkara Korupsi, pelapor atas nama Adrian Edwin Huwae Ketua DPRD Provinsi Maluku yang juga sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku.
Terlapor atas nama Ricad Rahakbauw Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, bermula terjadinya laporan ini, terlapor ( Rahakbauw) menyampaikan kepada jemaat galala saat melakukan ibadah dikediaman Wakil Ketua DPRD bahwa dirinya sebagi Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku mempunyai dana aspirasi senilai 32,5 milyar rupiah.
Pernyataan Rahakbauw ini mengkaitkan dengan Ketua DPRD (Pelapor) bahwa jika beliau sabagai Wakil Ketua DPRD mempunyai dana aspirasi sebesar 32,5 milyar rupiah apalagi Huwae yang jabatannya sebagai Ketua DPRD pasti melebihi dari terlapor, maka dirinya mengkleim dalam pernyataannya kepada Jemaat galala bahwa Edwin Adrian Huwae itu orangnya pembohong.
Dari penryataan Rahakbauw yang didengar langsung oleh Huwae dan direkam semua pembicaraan Rahakbauw menjadi bahan bukti untuk dilaporkan kepihak Kepolisian dalam hal ini Polda Maluku.
Huwae kepada wartawan di Polda Maluku Kamis (17/5/2018) mengatakan “Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku saya harus katakan bahwa DPRD tidak memiliki dana aspirasi, dari mana Rahakbauw mempunyai dana aspirasi sebanyak itu, jika aspirasi itu ada hanya dari masyarakat kepada DPRD dan akan dibahas kemudian disampaikan kepada pihak eksekutif jika anggaran Daerah mencukupi bagi setiap aspirasi yang diusul baru dieksekusi” jelas Huwae.
Ditambahkan juga bahwa bukti yang akan diajukan kepihak penyidik nanti berupa rekaman yang dirinya merekam sendiri pembicaraan Rahakbauw serta bukti – bukti lainnya ketika diminta oleh penyidik.
“Saya punya rekaman yang akan diserahkan sebagai bukti dan masih banyak bukti lain yang akan saya berikan jika itu dimintahkan oleh pihak Kepolisian dalam penyidikan nanti” ulas orang nomor satu di DPRD Provinsi Maluku.
Harapan Huwae kepada pihak Kepolisian agar secepatnya memanggil dirinya untuk dilakukan penyelidikan agar dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rahakbauw dapat diketahui oleh masyarakat Maluku.
“Saya harap untuk Polda Maluku melayakan surat kepada saya guna menyampaikan keterangan terhadap laporan dugaan korupsi yang sudah saya laporkan” harap Huwae.
Dikantor DPD PDI Perjuangan Sekretaris PDIP Luky Watimuri melalui keterangan pers mengatakan ” pihak PDIP akan mengawal proses hukum yang telah dilakukan oleh Ketua DPD PDIP yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku di Polda Maluku” ungkap Watimuri.
Dirinya menambahkan bahwa di DPRD Provinsi Maluku itu tidak ada yang namanya dana aspirasi anggota DPRD, yang ada hanya aspirasi masing-masing anggota DPRD dari semua dapil dan akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Maluku sesuai kebutuhan dan keperluan masyarakat melalui aspirasi masyarakat sendiri.
“Saya kira nomenklatur dan aturan DPRD itu sudah jelas tinggal dijalankan saja, mengingat bahwa aspirasi masyarakat yang dibahas di DPRD kemudian diserahkan ke pihak eksekutif karena di APBD Provinsi Maluku tidak pernah mencantumkan besaran dana aspirasi bagi tiap-tiap anggota DPRD” jelas ketua fraksi PDIP pada kantor DPRD Provinsi Maluku.
Watimuri menegaskan juga bahwa persoalan ini akan tetap dikawal oleh PDI Perjuangan hingga selesai proses hukumnya, mengingat persoalan ini menyangkut harga diri PDI Perjuanga. (AT – 007)