IKA Usulkan 10 Rekomendasi Cega Covid-19 Di Maluku

Before content

Ambon, ambontoday.com – Pengurus Wilayah Ikatan Alumi (IKA) Universitas Hasanuddin-Maluku memberikan 10 rekomendasi kepada Gubernur Maluku dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku tentang Penanganan Covid-19 Di Provinsi Maluku.

Ketua Harian I IKA Unhas Maluku M Ulwan Talaohu ST.MT, Rekomendasi No. 001/B/Rekomendasi /IKA UH MAL/IV/2020 dikeluarkan berdasarkan hasil Webinar yang membahas permodelan pademi Covid-19 di Provinsi Maluku yang dilaksanakan IKA Unhas Maluku pada hari Sabtu 25 April 2020 lalu.

Dengan salah satu narasumber Ketua Perhimpunan Sarjana dan Profesi Kesehatan Masyarakat Indonesia Prof Dr. Ridwan Amirudin SKM. M.Kes Msc.PH (Guru best epidemiologi Universitas Hasanuddin, sehingga 10 rekomendasi itu di keluarkan.
rekomendasi disampaikan diantaranya 1.menjamin Ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk seluruh Tenaga Kesehatan yang bertugas di lapangan mulai pada tingkat Rumah Sakit dan Puskesmas yang berada pada Wilayah Provinsi Maluku.

2. Dukungan SDM tenaga kesehatan Pemerintah Provinsi Maluku kepada RSUP dr. J. Leimena Ambon untuk persiapan operasional darurat bila terjadi eskalasi kasus Covid-19 di Provinsi Maluku
3. sesuai dengan permodelan pademi Covid-19 di Maluku, maka untuk seluruh kasus, Pemerintah Provinsi Maluku harus mengantisipasi kebutuhan Beds sekitar 650 unit, 250 ICU dan 100 ventilator sampai akhir Juni 2020.

4. untuk Kasus Harian Pemerintah Provinsi Maluku mengantisipasi pertumbuhan jumlah kasus sekitar akhir bulan Juni dengan menyiapkan Rumah Sakit yang telah ditetapkan menjadi rujukan dengan kapasitas sekitar 90 Beds, ICU sebanyak 25 dan 20 ventilator .

5. Intervensi Pemerintah Tingkat Tinggi (Masif ) yang bersifat Wajib secara simultan pada tempat-tempat keramaian (Mall/Plaza, Pasar, Rumah Ibadah) sudah saatnya diterapkan pada daerah yang berkarakter sebagai Pusat Ibu Kota suatu daerah pada Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku dengan tujuan mencegah pembatasan jalur penularan dan infeksi baru.

Baca Juga  257 Siswa SMAN 1 Ambon Ikut Ujian Sekolah Online, 8 Siswa Ujian di Sekolah

6. Melaksanakan Isolasi Pembatasan Gerak dan atau pemisahan tempat tinggal orang sakit pada suatu tempat/wilayah untuk menghindari menularkan penyakit kepada orang lain ditempat tinggal atau wilayah lain dengan cara menutup pintu keluar tempat tinggal wilayah tersebut.

7. Penguatan Intervensi Publik Health; Promotif dan Preventif kepada individu dan masyarakat dengan pendekatan risk commumication yang baik dan mencegah terjadinya konflik horizontal serta stigma di masyarakat
8. Meningkatkan Tracing kasus dua kali lipat untuk melacak infeksi di masyarakat secara door to door pada Populasi Paling beresiko.

9.Mensosialisasikan Infografis Edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan yang dapat di cerna secara mudah oleh masyarakat.

10.Membuka diri kepada pihak manapun untuk sebuah Gerakan Kolaborasi “Mari Masohi Potong Pele Covid-19” di Provinsi Maluku. (AT/lamta)