Illegal Logging, Ditetapkan Tersangka, STG Belum Ditahan Ada Apa Polres Kepulauan Tanimbar Dengan Ibu AT

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Kasus praktek illegal logging yang telah ditetapkan yang dilakukan oleh FR dan STG yang melibatkan supir truk RMM dan JM yang kini telah dimasukan ke hotel prodeo pasca ditetapkan sebagai tersangka namun kini STG yang merupakan ibu kandung dari konglomerat Agus Tidorus belum juga ditahan.

Alasan STG belum Ditahan karena kesehatan dan juga faktor usia, ini suatu alasan yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang, karena perbuatan illegal logging tidak memandang buluh tentang alasan alasan itu.

Mengingat illegal logging yang diidentikkan dengan tindakan atau perbuatan yang berakibat merusak hutan, untuk itu mengenai perusakan hutan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999. Sehingga perbuatan pelaku bisa dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sehingga, Polres Kepulauan Tanimbar diminta untuk dapat menegakkan aturan dan undang-undang yang berlaku kepada setiap orang yang melakukan praktek illegal logging yang merusak hutan untuk mengais keuntungan sendiri maupun kelompok.

Akademisi, yang juga Advokat Jusuf Luturmas, SH.,MH saat dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut katakan, dari kasus illegal logging yang sementara ditangani oleh Polres Kepulauan Tanimbar,. Dalam kaitan dengan penetapan tersangka illegal logging, walaupun tidak dirumuskan secara detail pengertian tersebut., Namun tersirat melalui Pasal 50 ayat 3 huruf c, huruf h, Dan huruf f,. Undan-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturn Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Sudah barang tentu unsur-unsur telah terpenuhi dalam penetapan tersangka.
Dengan dilukannya proses penetapan tersangka tersebut diharapkan dapat memberikan efek jerah bagi siapa pun yang ingin melakukan atau sengaja mempraktekan illegal logging di bumi Duan Lolat itu.

Baca Juga  Klasis Mengarahkan, Ketua PHMJ Rehoboth Membangkang

“Saya kira, hukum di negara kita ini tidak memandang bulu siapa dia orangnya yang melanggar, baik itu pejabat, konglomerat, raja dan lain-lain, karena, perbuatan melawan hukum harus dihukum,” ujar Luturmas kepada ambontoday.com, Senin, (20/6) di Saumlaki.

Mengingat STG yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (18/6) dalam kasus illegal logging itu, pada saat memuat kayu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO),
wajib hukumnya untuk ditahan, karena kayu itu miliknya bukan milik sopir truk JM yang kini menjadi tahanan Polres.

Kanit Tipiter (tindak pidana tertentu) Baltasar Kundre, yang dikonfirmasi media ini, menjelaskan perkembangan terbaru kasus ilegal loging, untuk dua laporan polisi (LP) 1 nomor 100 telah ditetapkan 2 tersangka (pemilik kayu dan pengemudi. Sedangkan kasus nomor 101 baru 1 tersangka (pengemudi).

“Kemarin Sabtu 18 Juni, kita lakukan gelar perkara pukul 13.30 WIT atau jam setengah empat sore, saksi dengan inisial STG resmi ditetapkan tersangka,” terang Kanit.

Masih lanjut, terhadap status tersangka STG ini, penyidik juga telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada keluarga dan kepada bersangkutan. Selain surat penetapan tersangka, pihaknya juga melampirkan surat panggilan sebagai tersangka untuk menghadap ke satserse pada Rabu (22/6) pekan ini.

Namun sayangnya, pihak Polres sendiri tidak menjelaskan mengapa STG yang merupakan ibu kandung konglomerat di Bumi Duan Lolat ini tidak langsung ditahan di rutan Polres. Semenrara, tiga tersangka lainnya yakni FR, RMM dan JM sejak ditangkap dan diboyong ke Polres KKT beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/6) kemarin, ketiga orang tersebut langsung dijebloskan kedalam terali besi dan tidak diijinkan pulang oleh penyidik. Padahal penetapan tersangka baru diumumkan resmi oleh Kapolres AKBP Umar Wijaya, pada Jumat (17/6).

Baca Juga  Inspektur Wilayah II Lakukan Sidak Ke UPT Pemasyarakatan di Ambon

Media ini kembali mencoba konfirmasi kepada Kanit Tipiter, terkait pasca penangkapan tersebut, selain dua truk yang disita petugas sebagai barang bukti, apakah juga menyita kayu-kayu ilegal yang masih ditimbun pada gudang STG. Begitu juga terhadap kayu-kayu yang telah berhasil dimuat di atas kapal barang yang terparkir di pelabuhan Yos Sudarso untuk diangkut dan dijual di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian, apakah pemilik kapal juga turut diperiksa pihak Polres KKT atau tidak, mengingat buruh yang mengangkut kayu dari pelabuhan ke kapal, tak luput dari pemeriksaan. Sayangnya, Kanit Tipiter, tak lagi merespon pertanyaan media ini baik melalui telepon selulernya ataupun aplikasi whatsapp pribadinya. (AT/tim)