Informasi Bersifat Penting

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Diinformasikan bahwa Aloysius Kudmas pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki karena dianggap melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI tahun 2002 Namun kini telah dibebaskan pada tanggal 5 Mei 2018 karena telah selesai menjalani pidana.

Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki David Lekatompessy, S.IP pada tanggal 18 April 2023.

Baca Juga  Ratusan Calon Casis Tamtama TNI Angkatan Darat Kiriman Kodim 1502 Masohi Gelar Aksi Protes di Kantor Gubernur Maluku

Posting Terkait

Jangan Lewatkan