Saumlaki, ambontoday.com – Diinformasikan bahwa Sony Hendra Ratissa, S.Hut mantan anggota DPRD, pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki karena dianggap melanggar pasal 266 Kitab Hukum Pidana Namun kini telah dibebaskan pada tanggal 5 Agustus 2015 karena telah selesai menjalani pidana.
Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki David Lekatompessy, S.IP pada tanggal 08 Mei 2023.