Ini Pernyataan Ketua DPRD Terkait PAW Aleg Asal PKP

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta menegaskan, DPRD Kota Ambon lewat Badan Musyawarah (Bamus) akan segera membahas surat masuk dari Partai PKP terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif DPRD Kota Ambon.

“Iya kita sudah menerima surat masuk dari partai terkait PAW dan nanti hari Selasa atau Rabu, DPRD Kota Ambon melalui Bamus akan membahas hal itu,” kata Toisutta saat dikonfirmasi wartawan via telephon, Sabtu 24 Juni 2023.

Menurut Toisuta, DPRD akan berproses sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku terkait PAW. Apalagi sudah ada surat edaran Mendagri yang baru. Untuk itu, kita akan segera memproses usulan PAW Aleg dari partai PKP.

“Kita akan memproses usulan PAW sesuai dengan surat masuk dari partai. Dan untuk diketahui, sebelum berproses Pimpinan Dewan sudah melakukan konsultasi ke pusat terkait keabsahan kepengurusan Partai PKP.

Kita sudah mendatangi Kemenkumham untuk mempertanyakan pengurus PKP yang sah, dan oleh Kemenkumham menegaskan bahwa sampai saat ini pengurus PKP yang sah adalah yang dipimpin oleh Jusuf Solichin sebagai Ketua Umum, tidak ada yang lain,” tandas Ketua DPRD Kota Ambon.

Dikatakan, setelah Bamus membahas surat masuk, selanjutnya DPRD Kota Ambon akan segera menyurat kepada KPUD Kota Ambon untuk menindak lanjuti hal itu.

Setelah menyurati KPUD, DPRD akan menunggu hasil yang disampaikan oleh KPUD, kalau sudah ada maka proses selanjutnya akan dilakukan sesuai tahapan sampai pada pelantikan PAW.

“Hasil pembahasan dalam Bamus DPRD nanti akan disampaikan ke KPUD kota Ambon, selanjutnya jika sudah ada tanggapan dari KPUD maka DPRD akan berproses sesuai tahapan sampai pada pelantikan PAW.

Terkait lamanya waktu itu tergantung semua kelengkapan dokumen sesuai aturan PAW. Yang pasti proses ini harus dilakukan secepatnya sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam undang undang dimana enam bulan menjelang akhir periodisasi Anggota DPRD sudah tidak ada lagi proses Pergantian Antar Waktu.

Baca Juga  Salah Upload ke Silon, KPU Maluku Kembalikan Berkas Bacaleg PDI Perjuangan

Jadi kalau semua kelengkapan dokumen terkait PAW sebagaimana yang di atur dalam undang undang sudah lengkap maka saya kira proses PAW Aleg Partai PKP akan segera dilakukan pelantikan secepatnya,” ungkap Toisuta.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Evans Reynold Alfons, Ketua DPP PKP Maluku menyampaikan apresiasi bagi kinerja Pimpinan DPRD Kota Ambon dalam menyikapi proses PAW.

“Sebagai Ketua DPP PKP Maluku saya menyampaikan apresiasi yang baik atas kinerja Pimpinan DPRD Kota Ambon dalam menyikapi usulan PAW Aleg asal partai PKP.

Yang pasti langkah yang diambil oleh unsur Pimpinan DPRD Kota Ambon adalah langkah yang tepat karena sesuai mekanisme aturan perundang undangan yang berlaku.,” kata Evans.

Hal yang penting dari sikap unsur Pimpinan DPRD Kota Ambon adalah melakukan konsultasi terhadap keabsahan kepengurusan partai PKP, di situ jelas bahwa pengurus partai PKP yang adalah yang dipimpin oleh Jusuf Solichin sebagai Ketua Umum.

Dengan demikian bahwa selama ini kepengurusan hasil Munaslub adalah kepengurusan halusinasi yang tidak memiliki keabsahan, sehingga jangan lagi membuat polemik sana sini yang dapat membuat gaduh dan bingung kader PKP.

Terkait surat edaran Menteri Dalam Negeri, Evans Alfons menyampaikan, walaupun Partai PKP tidak masuk sebagai partai peserta Pemilu 2024, namun sampai saat ini kepengurusan Partai PKP dari Pusat sampai ke Kabupaten/Kota masih ada dan tetap loyal.

Untuk itu, terkait edaran Mendagri ini jika Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai PKP memerintahkan untuk melakukan PAW terhadap seluruh Aleg yang ada maka, sebagai unsur pimpinan paling bawah baik DPP maupun DPK wajib patuh dan tunduk pada keputusan DPN, papar Alfons.

 

Baca Juga  Pasangan Lewerissa – Vanat Resmi Mendaftar di KPU Maluku