Ambontoday.com, Ambon.- Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dr.Ilham Tauda,SP. M.Si, melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan, Anwar Wael menyampaikan, terkait penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2024 di Maluku hingga November itu pupuk Urea sebanyak 1776,10 ton, NPK 2751,81 ton.
Demikian disampaikan Kabid Tanaman Pangan kepada media ini Senin 18 November 2024 di ruang kerjanya.
Penyaluran di seluruh kabupaten/kota lancar, hanya yang menjadi kendala itu salah satunya di wilayah Seram Bagian Timur (SBT) yang pengecer sekaligus distributor itu berada di wilayah Maluku Tengah yakni UD Diana di Kobisonta.
“Terjadi keterlambatan proses penyaluran pupuk ke tingkat petani di SBT lantaran ada beberapa sarana irigasi mengalami kerusakan yakni Bendungan Wai Matakabo dan Wai Bobi, padahal luas lahan pertanian yang ada di sana itu 11700 hektar.
Akibat kerusakan sarana irigasi inilah yang membuat para petani tidak bisa menanam, dari 1700 lebih luas lahan yang baru ditanami 300 lebih saja. Untuk musim tanam berikut juga belum dapat dipastikan berapa jumlah luas lahan yang bisa ditanami mengingat debit air pada sarana irigasi mengalami penurunan. Inilah yang menjadi kendala penyerapan penebusan pupuk oleh petani di tingkat distributor,” jelas Wael.
Menurutnya, selain permasalahan yang tejadi di SBT, ada laporan bahwa para petani di seram bagian barat (SBB) itu mengalami kehabisan pupuk NPK, namun sudah melakukan koordinasi dengan PBI salah satu distributor pupuk dimana ada sisa quota di mereka itu sebanyak 18 ton pupuk, nah masalah ini bisa tertangani tergantung penebusan pupuk oleh petani di lapangan.
Biasanya, penebusan pupuk oleh petani di lapangan itu lancar ketika musim tanam tiba, kalua musim tanam belum tiba maka penebusan pupuk oleh petani di distributor juga tidak lancar, ungkapnya.
Dikatakan, saat ini ada kebijakan baru yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, terkait penebusan pupuk oleh petani di lapangan. Kalau dulu itu harus menggunakan Kartu Tani, namun regulasi baru ini hanya dengan KTP saja para petani sudah bisa menebus pupuk di pengecer.
“Jadi para petani yang berhak menerima pupuk itu adalah mereka yang sudah masuk dalam RDKK saja, kalau dulu harus menggunakan kartu tani sekarang hanya dengan KTP saja petani sudah bisa mengambil pupuk.
Sampai saat ini, presentasi penyaluran dan penyerapan pupuk di lapangan secara keseluruhan di Maluku itu rinciannya per jenis pupuk yakni Pupuk Urea 41%, NPK 52%,” beber Kabid Tanaman Pangan.
Wael juga menyampaikan, saat ini pihaknya juga tengah memproses pengimputan kebutuhan pupuk oleh petani tahun 2025, karena ada perpanjangan waktu pengimputan yang awalnya itu batas tanggal 15 November 2024, diperpanjang lagi sampai tanggal 25 November.
Perpanjangan waktu pengimputan ini disebabkan karena server atau link pengimputan terganggu. Penginputan data ini juga kadang terkendala karena oleh tim admin di kecamatan yang harus menunggu data terlebih dahulu dari para penyuluh di lapangan melalui aplikasi Simluhtan kemudian harus terkoneksi dengan data di Dinas Dukcapil, sehingga prosesnya kadang lambat, karena validasi data petani yang kadang tidak bersesuaian dengan NIK Petani.