Ambontoday.com, Ambon.- Peristiwa bentrok antar kelompok warga Hitu dan Hunuth Durian Patah pada 18 Agustus 2025, imbas dari kejadian meninggalnya salah satu warga (pelajar) berinisial (AP) asal Desa Hitu telah berdampak pada aksi main hakim sendiri sehingga 17 Rumah warga Desa Hunuth termasuk Kantor Desa terbakar, 13 rumah rusak serta 739 jiwa atau 150 Kepala Keluarga mengungsi.
Menyikapi peristiwa ini, lembaga legislatif DPRD Kota Ambon angkat suara mengutuk dan meminta para aktor penikaman pelajar sampai pembakaran rumah warga ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD kota Ambon Morits Tamaela dalam konfrensi Pers bersama Pimpinan dan Anggota Dewan kota Ambon yang berlangsung di Ruang Tunggu Gedung A, Rabu 20 Agustus 2025.
“Atas nama masyarakat dan seluruh elemen pemerintahan kota Ambon mengutuk keras tindakan-tindakan anarkisme, main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam peristiwa penyerangan Desa Hunuth.
Sangat disayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sudara-sudara kita dari Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini sekelompok orang dari Negeri Hitu. Ini adalah tindakan yang harus mendapatkan perhatian serius dari kita semua khususnya aparat penegak hukum,” ungkap Tamaela.
Sebagai lembaga legislatif, lanjut Tamaela, DPRD Kota Ambon memberikan apresiasi kepada pihak aparat keamanan baik dari kepolisian Polda Maluku dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dan Kodam XVI Patimura, yang telah hadir di lokasi kejadian sehingga kondisi dapat dikendalikan dan tidak meluas ke mana-mana.
”Kami memberikan apresiasi kepada aparat keamanan baik dari Polresta Pulau Ambon dan PP. Lease maupun dari Kodam XVI Patimura yang sudah boleh hadir dilapangan untuk menkondisikan situasi sehingga peristiwa tersebut tidak berkepanjangan dan melebar ke mana mana.
Selain itu, atas kesigapan pihak Kepolisian sehingga dalam waktu 1×24 jam sudah berhasil menangkap pelaku penikaman pelajar desa Hitu hingga meninggal dan mengakibatkan peristiwa pembakaran dan pengrusakan rumah warga desa Hunuth,” jelas Ketua DPRD Kota Ambon.
DPRD Kota Ambon juga secara tegas meminta agar peristiwa ini dapat diproses secara hukum, bukan hanya pelaku penikaman pelahar tetapi para pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah warga juga harus diburu dan diproses.
”Kami minta proses ini harus diselesaikan secara hukum yang berlaku bukan hanya bagi pelaku penikaman pelajar saja melainkan pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah warga juga harus diburu dan di tangkap untuk diproses secara hukum.
DPRD Kota Ambon akan mengawal proses ini sampai tuntas sehingga apa yang menjadi harapan warga kota Ambon terhadap penegakan hukum dan menciptakan kondisi aman dan damai bagi warga kota Ambon dapat tercapai.
Sementara terkait penanganan masalah pengusngsi maupun rehabilitasi rumah warga yang rusak dan di bakar sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kota Ambon maupun pemprov Maluku.
”Terkait penanganan pengungsi dan rehabilitasi rumah warga yang rusak dan terbakar hal itu sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Ambon dan Pemprov Maluku.
Pemerintah Kota Ambon juga sudah bersedia dan akan melakukan kordinasi juga dengan Pemprov Maluku untuk penanganan masalah pengusngsi serta rehabilitasi rumah warga yang rusak dan terbakar.
Selain itu, kami juga sudah mengusulkan Pemerintah Kota Ambon dan Pemprov Maluku untuk berkoordinasi dengan Pemkab Maluku Tengah untuk turut serta dalam penanganan masalah ini sebab yang melakukan aksi anarkis adalah warga Desa Hitu yang notabene secara administrasi pemerintahan masuk kawasan Kabupaten Maluku Tengah,” papar Morits.
Diketahui, akibat insiden tersebut selain menimbulkan korban jiwa 1 orang pelajar, ada juga korban luka akibat lemparan baru dari warga yang mengenai aparat keamanan dan warga.
Sementara pelaku penikaman pelajar asal Desa Hitu hingga meninggal dunia dan memicu aksi pembakaran dan perusakan rumah warga telah dijemput aparat kepolisian, ternyata bukan warga Hunuth. (AT)




















