Ambon, Ambontoday.com – Jam operasi angkutan berat yang beroperasi di kota Ambon sudah di tetapkan. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis (5/7/2018).
Menurutnya, jam operasional angkutan berat di kota Ambon ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan itu telah diatur bahwa lalu lintas berat dalam hal ini misalnya kontainer, trailer yang bermuatan kontainer atau tailer yang bermuatan berat eksafator dan sebagainya ataupun yang kategorinya seperti redimix itu jam operasinya dibatasi,” ujarnya.
Untuk jam operasional angkutan berat di kota Ambon sesuai dengan Perda yang ada, angkutan berat hanya boleh beroperasi dari jam 10 malam hingga 5 pagi. “kami sudah sampaikan pada pelindo bahwa untuk bagaimana bikin penertiban yang disana disampaikan kepada perusahan-perusahan ekspedisi maupun perusahan-perusahan pergudangan untuk kontainer itu nanti beroperasi pada jam 10 malam atau jam 22.00 WIT hingga jam 05 pagi WIT,” tuturnya.
Selain dari jam operasional yang ditentukan, angkutan yang melanggar akan ditindak oleh pihak terkait. Namun, ada pengecualian terhadap keadaan darurat. “Kondisi darurat seperti misalnya kebutuhan langkah berarti butuh untuk pergerakan barang komoditas itu lebih cepat itu bisa kita lakukan dengan catatan mesti ada suket dari Pemerintah kota dalam hal ini dinas perhubungan Kota dan itu harus dikawal oleh pihak kepolisian kalau itu berati kalaui tidak itu pasti akan kita tindak atau tilang,” tambahnya.
Dikatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk hingga media untuk mernginformasikan kepada masyarakat maupun penggendara kendaraan berat.
“Minggu berikut ini kita akan sosialisasi melalui pemasangan spanduk dsb, nah ini kan sebagai bentuk sosialisasi teman-teman beta panggil ke sini untuk dapat menginformasikan kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik maupun oline bahwa setelah minggu depan ini dari sampai dengan tanggal 14, 15 dan tanggal 16 lagi itu kami sudah minta pihak kepolisian untuk melakukan tindakan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya melakukan kerjasama dengan Perhubungan Kota, Perhubungan Provinsi, Pelindo, Satlantas Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Dit Lantas Polda Maluku. Dan akan disurati KSOP terkait jam operasional tersebut. “kami akan menyurati kepada pihak KSOP maupun perusahaan-perusahan ekspedisi supaya kontener itu beroperasi sesuai jam berdasarkan Perda No 5 Tahun 2011 tadi,” lanjutnya.
Dilakukan jam operasional untuk angkutan berat tersebut bertujuan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di kota Ambon. “Jadi untuk mengatasi kemacetan di Kota Ambon belakangan ini maka salah satu bentuk, bentuk menajemen lalu lintas adalah dengan cara regulasi. regulasi ini kan sudah ada sejak tahun 2011 tetapi implementasinya belum maksimal,” ungkapnya. (AT – 011).