Ambontoday.com, Ambon.- Jasaraharja dalam kiprahnya tetap mengutamakan tugas pokok sebagai pemberi santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut maupun udara. Jenis santunan yang diberikan adalah korban meninggal, korban luka luka maupun Cacat.
Hal ini disampaikan Kepala Cabang Jasaraharja Ambon, Triadi, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 1 Februari 2021.
Menurutnya, masyarakat masih harus diingatkan lagi soal fungsi dan peran, serta syarat prasyarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh pelayanan yang maksimal dan memadai sesuai tanggungjawab Jasaraharja.
Dijelaskan, seorang korban kecelakaan jika ingin mendapatkan santunan dari Jasaraharja harus dapat dibuktikan dengan laporan verbal dari instansi yang berwenang.
“Jika seorang korban kecelakaan ingin memperoleh santunan dari Jasaraharja maka yang paling penting adalah harus mampu menunjukan laporan verbal dari instasni yang berwenang. Misalnya, korban kecelakaan lalulintas, maka yang harus dibuktikan adalah laporan Kepolisian yang menyebutkan bahwa orang tersebut benar mengalami kecalakaan.
Begitu juga dengan korban kecelakaan laut atau udara, harus ada surat atau laporan tertulis dari instansi bewenang yang menyatakan bahwa seseorang benar adalah korban kecelakaan,” jelas Triadi.
Diktakan, jika seorang korban sudah memiliki laporan resmi dari instansi berwenang yang menyebutkan bahwa benar seseorang itu adalah korban kecelakaan barulah Jasaraharja meproses pemberian santunan.
Untuk korban yang meninggal dunia disantuni sebesar 50 juta, yang luka luka maksimalnya sebesar 20 juta, Cacat tetap sebesar 50 juta, biaya penguburan maksimalnya 4 juta.
Bagi yang meninggal dunia santunan akan diberikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya tentu yang dibuktikan dengan dokumen. Yang luka luka harus dibutikan dengan kwitansi dan laporan diagnose dari Rumah Sakit, cacat tetap harus ada keterangan beserta presentasenya.
Sementara untuk biaya penguburan sebesar 4 juta itu diberikan kepada Si penyelenggara penguburan. Kenapa kepada Si penyelenggara penguburan, itu jika korban tidak mempunyai ahli waris.
“Jadi untuk pengurusan santunan korban kecelakaan di Jasaraharja itu tidak susah, cukup kami diinformasikan maka kami akan proaktif menjemput bola. Sebagai bukti bahwa kami proaktif, sekarang ini kecepatan kita khususnya dalam mengurus korban meninggal dunia di tahun 2020 itu rata rata pengurusan santunannya tidak lebih dari satu hari 14 jam, tidak sampai dua hari,” papar Triadi.
Di tahun 2020 Jasaraharja Maluku membayar sebesar 8.174 miliar santunan kepada 359 korban kecelakaan yang terbagi, untuk korban meninggal dunia sebesar 6.25 miliar dengan jumlah korban meninggal 125 orang.
Sementara jumlah santunan untuk korban kecelakaan yang mengalami luka luka sebesar 1.916 miliar dengan jumlah korban 234 orang. Jumlah korban yang terbanyak di daerah Maluku itu ada pada Kota Ambon. AT008