Ambontoday.com – Memastikan ketersedian Bahan Bakar Minyak (BBM) jelang Perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah 2024, Wakil Bupati (Wabup) Buru Selatan (BurseL) Gerson Elieser Selsily bersama Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar melakukan sidak pada dua APMS yang ada di Kota Namrole Buru Selatan, Maluku.
Sidak BBM pada Senin 1/4/2024 itu, Wakil Bupati dan Kapolres didampingi Plt Sekda Rustam Makatitta, Wakapolres Kompol Syarifudin, Kasat Reskrim Iptu Yefta Marlon Marlasa, Kepala Dinas Perdagangan Dominggus Seleky serta Kasat polisi pamong praja (Satpol Pp).
Selsily kepada pers usai sidak dilakukan peninjauan mengatakan, Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan pada dua buah APMS dalam Kota Namrole untuk memastikan ketersedian bahan BBM.
“Kita sidak saat ini untuk melakukan pengecekan BBM baik itu pertalite, pertamax maupun Solar dan lain, sehingga bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelas Selsily.
Dikatakan, berdasarakan hasil peninjauan dan juga persentasi yang disampaikan dua perwakilan APMS saat rapat koordinasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama Polres Buru Selatan kata Selsily, stok kebutuhan BBM untuk masyarakat dalam Kota Namrole aman.
“Jadi, kebutuhan BBM baik menjelang maupun saat dan setelah Idul Fitri 1445 H tahun 2024, aman, tersedia dan tidak ada masalah,” ujar Selsily.
Selsily berharap kepada masyarakat untuk tidak panik, karena ketersedian BBM jelang idul Fitri hingga selesai tetap masih tersedia dan aman.
“Saya minta kepada masyarakat untuk tidak kuatir. Karena BBM di Kota Namrole tidak ada masalah, masih tersedia dalam jumlah yang cukup, terangnya.
Ditambahkan Kapolres AKBP Agung Gumilar mengatakan, inspeksi yang dilakukan ini adalah untuk mengecek ketersediaan BBM di dua APMS dalam Kota Namrole merupakan Bapoking yang berada didalam wilayah hukum Polres Buru Selatan.
“Kita juga mengecek terkait dengan kualitas serta mekanisme penjualan yang dilakukan dua APMS yang selama ini beroperasi di Kota Namrole terutama untuk BBM yang bersubsidi,” sebut Kapolres.
Menurutnya, penjualan BBM terutama BBM bersubsidi diatur dengan undang-undang yang berlaku, terutama menyangkut Tera, serta kelengkapan lain yang harus ada di sebuah APMS.
“Sehingga bisa menjamin keselamatan konsumen yang melakukan kegiatan pengisian BBM di APM S. Intinya sidak ini untuk menjamin kualitas dan kuantitas dan pelaksanaan BBM di APMS,” pungkasnya. (Biro BurseL)
.