Jelang Nataru, BPOM Ambon Awasi Intensifikasi Pangan

Before content

Ambon, Ambontoday.com- Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang Ambon Mengintensifikasi pangan.

Hal ini diakui Kepala BPOM Cabang Ambon, Tamran Ismail kepada awak media di Hypermart MCM Ambon, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, pihaknya bersama – sama dengan stakeholder di pemerintah provinsi Maluku melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Kita sudah melaksanakan beberapa hari kemarin dan akan dilaksanakan ke depan juga, karena dalam rangka Nataru,” akuinya.

Dikatakan, ada 5 tahap dari akhir November 2023 sampai dengan awal Januari 2024 nanti. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk beredar, karena kita tahu menjelang Natal dan tahun baru ini pasti kebutuhan masyarakat akan produk pangan semakin meningkat,” tuturnya.

Untuk itu, para pelaku usaha akan meningkatkan suplainya, nah ditakutkan dalam memenuhi kebutuhan atau suplai tersebut para pelaku usaha akan mencampuradukkan produk yang masih memenuhi ketentuan dan yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga intensifikasi ini perlu dilakukan Sehingga nantinya kita bisa memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat yang akan mengkonsumsinya.

“Lokasi pertama dari distribusi dulu, di November kemarin kita sudah melakukan pengawasan di distributor, kemudian kita akan lanjutkan ke toko retail, baik modern maupun pasar tradisional,” tukasnya.

Selain itu, bagi para pelaku usah kue kering di pinggir jalan akan dilihat, dan tetap dilakukan pengawasan. “Biasanya UMKM itu kita dampingi untuk mendapatkan nomor izin edarnya dulu, supaya bisa melakukan penjualan di masyarakat. Karena kalau belum ada izin edarnya itu belum dijamin keamanannya,” jelasnya.

Ditambahkan, dalam pengawasan pihaknya tidak menemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan antara lain seperti kadaluarsa, rusak atau tanpa izin edar. “Kita sudah temukan di beberapa lokasi, karena lokasi yang kita lakukan pengawasan itu ada di beberapa kabupaten kota jadi tidak hanya di Kota Ambon saja,” paparnya.

Baca Juga  Pemkot Layangkan Surat Terkait Penyebaran Limbah  Restoran Planet 2000

Maka dengan itu, Kalau para pelaku usaha tanpa izin edar sanksinya ada, kalau untuk produk UMKM akan kita bina karena tidak boleh dimusnahkan atau dihancurkan usahanya tapi dibina supaya nanti dia memperoleh nomor izin edar agar dijual secara legal.

“Sedangkan, untuk produk-produk yang lainnya nanti kita cek dulu produsennya ada di mana, kemudian kita minta distributornya atau toko itu untuk mengembalikan ke pelaku usaha tersebut di mana mereka mengambil produk tersebut,” tandasny. (AT-009).