AMBON, Ambontoday.com- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabang Ambon menemukan 17 Fasilitas pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan tahap II tanggal 16 Desember 2022.

Pernyataan ini diakui Kepala BPOM Cabang Ambon, Hermanto kepada media di Ambon saat konferensi Pers terkait hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan menjalang Natal dan Tahun Baru di Provinsi Maluku.

Dirinya mengatakan, dari 64 fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 17 fasilitas, pangan rusak pada 5 fasilitas, dan tidak ditemukan pangan olahan tanpa izin edar (TIE).

“Total temuan pangan rusak dan kadaluarsa adalah 96 item atau 2.537 kemasan dengan nilai Rp. 14.132.100 yang terdiri dari pangan kadaluarsa sebanyak 94 item atau 2.417 kemasan dengan nilai Rp. 12.102.100 diantaranya minuman ringan 248 kemasan, dan susu 157 kemasan. Sedangkan, untuk pangan rusak sebanyak 12 item atau 120 kemasan dengan nilai Rp. 2.030.000 dengan jenis pangan rusak adalah saus, makanan ringan, coklat, bihun, paksa, yogurt, dan UHT,” paparnya.

Dirinya mengakui, temuan Pengan kadaluarsa ini di 6 daerah di Maluku yakni, Kota Tual, Kabupaten SBB, Kabupaten Maluku Tengah, Kepulauan Aru dan Kota Ambon.

“Kota Tual 18 item atau 86 kemasan dengan nilai Rp. 1.062.700, Kabupaten Maluku Tengah 27 item atau 602 kemasan, dengan nilai Rp. 2.844.300, SBB 15 item atau 245 kemasan dengan nilai Rp. 736.600, Kepulauan Aru 24 item atau 407 kemasan dengan nilai Rp 6.128.000, Kota Ambon 9 item atau 86 kemasan dengan nilai Rp.1.062.700,” ucapnya.

Untuk itu, terdapat sanksi administrasi berupa pembinaan, dan terhadap 10 fasilitas distribusi pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan surat peringatan. (AT-009).

Print Friendly, PDF & Email