Ambontoday.com, Ambon. – Jelang perhelatan Pilkada 2024, Pemkot Ambon menggelar kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di Ballroom MCM, Kota Ambon, Kamis (10/10/2024).
Kegiatan itu dihadiri oleh sejumlah penjabat penting, termasuk Pj. Walikota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya, Forkopimda Kota Ambon, Ketua Bawaslu Kota Ambon yang diwakili oleh Sekretaris Bawaslu Reno Pattiasina, perwakilan dari Kodim 1504/Ambon, Polresta Pulau Ambon, serta Ketua KPU Kota Ambon Kamaruddin Mahmud.
Pj. Walikota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, pada kesempatan itu menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.
“ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, seperti mendukung pasangan calon tertentu atau memfasilitasi kegiatan kampanye di tempat pribadi mereka.
ASN tidak boleh mendukung paslon tertentu atau memfasilitasi kegiatan politik dalam bentuk apapun, termasuk memberikan tekanan kepada masyarakat untuk memilih calon tertentu,” tegasnya.
Dirinya mengingatkan bahwa setiap pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan dan dibuktikan oleh Bawaslu akan berujung pada sanksi.
“Rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran akan langsung disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kementerian Dalam Negeri.
Sanksi tersebut harus dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tanpa campur tangan kepala daerah,” papar Kaya.
Kaya mengatakan, netralitas tidak hanya berlaku bagi PNS dan PPPK, tetapi juga bagi tenaga honorer.
“Sesuai surat edaran Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa non-ASN, termasuk honorer, juga dapat dikenai sanksi, bahkan hingga pemutusan hubungan kerja jika terbukti melanggar,” ungkapnya.
Selain itu, pentingnya peran kepala desa dalam menjaga netralitas ASN di tingkat desa.
Pj Walikota juga berencana untuk melakukan konsolidasi dengan 50 kepala desa atau penjabat kepala desa guna memastikan tidak ada pelanggaran di wilayah tersebut. (AT0AT008)