Junaidy Minta Faskes di Ambon Sesuaikan Tarif PCR

Before content

Ambon, Ambontoday.com- Berdasarkan surat Edaran Direktur jenderal pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT- PCR yang berlaku sejak Rabu (27/10), batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Untuk itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Hadyanto Junaidy mengakui, pada prinsipnya sebagai wakil rakyat selalu menggunakan hak pengawasan dalam kontrol serta kebijakan sesuai dengan instruksi presiden dan Surat edaran Kementerian Kesehatan.

“Jadi, kami selaku wakil rakyat meminta kepada fasilitas Kesehatan khususnya di kota Ambon untuk segera menyesuaikan harga tertinggi untuk tes PCR karena sudah menjadi kebutuhan untuk pelaku perjalanan baik itu dalam daerah maupun antar provinsi,” katanya kepada media ini Gedung DPRD Kota Ambon, Senin (1/11/2021).

Ia mengatakan, pihaknya yang bermitra dengan fasilatas kesehatan khususnya di Kota Ambon untuk segera menyesuaikan harga tertinggi, apabila ada faskes yang tidak melaksanakan instruksi yang surat edaran yang dikeluarkan, maka segera laporkan kepada kami agar segera dapat diproses.

“Bagi masyarakat yang kedapatan faskes yang belum.menyesuikam harga PCR sesuai yang ditentukan dapat melaporkan sehingga kami bisa melaksanakan fungsi sebagai mitra untuk mengadakan rapat dan bertanya alasan apa yang dipakai,” jelasnya.(AT-009)

Baca Juga  81 Izin Dilimpahkan Ke DPMPTSP

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terkini