Ambontoday,com. Ambon.- Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Selasa (20/3) bertempat di Pacifik Hotel menggelar kegiatan sosialisasi Zona Intergritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sekaligus penandatanganan Deklarasi Perang terhadap berita Hoax, yang turut dihadiri Ketua Ombudsman RI Kantor Perwakilan Maluku, Hasan Slamet,SH serta Kepala Dinas Infokom.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Drs Priyadi Bc, IP, M.Si mengatakan, pembangunan zona integritas di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku bukanlah omongan belaka, niat membangun zona integritas WBK dan WBBM agar masyarakat memperoleh pelayanan terbaik dari Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, hal ini menjadi bagian yang harus diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun, karena pada tahun 2016 Kementerian Hukum dan HAM sudah mencanangkan WBK dan WBBM.
Oleh karena itu, Dirinya menyampaikan apresiasi dan pernghargaan kepada seluruh jajaran kantor Imigrasi kelas I Ambon yang sudah memberikan inisiatif terkait dengan pelaksanaan sosialisasi pada hari ini.
Priyadi menambahkan, sosialisasi ini sudah menjadi bagian tindak lanjut pelaksanaan tugas dan fungsi untuk memastikan bahwa pelayanan di bidang imigrasi bisa berjalan dengan baik, untuk itu hal ini juga harus berjalan bagi seluruh jajaran Kemnterian Hukum dan HAM untuk melakasanakan hal yang sama.
Dirinya berharap, para peserta sosialisasi bisa mencermati, memahami, dan bisa melaksanakan apa yang akan dilaksanakan dalam sosialisasi tersebut, sehingga bisa memastikan pelayanan publik merupakan bagian dan tanggungjawab bersama.
Sementara itu, dalam laporan Kepala Kantor Imigrasi kelas I Ambon, M Budi Priatno mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk menguatkan akuntabilitas kerja dan mengutamakan pelayanan publik sehingga kinerja dan pelaksanaannya dapat terwujud dan tercipta professionalisme, akuntabel, sinergi dan transparan serta inovatif melalui kegiatan sosialisasi ini.
Ia menambahkan kalau kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 40 orang peserta yang berada dibawah Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku. (AT008)