Ambontoday.com, Ambon.- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku, melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bertempat di Marina Hotel, Selasa (17/4).
Hadir dalam kegiatan itu, Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM, F.Haru Tamtomo, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono, perwakilan Kodam XVI Pattimura, Polda Maluku, Danlantamal Wilayah IX, Laksamana Pertama TNI, Antongan Simatupang, Kepala BNN, Omudsman Perwakilan Maluku, Kepala Lembaga Penyiaran Publik RRI Cabang Ambon dan Tokoh Masyarakat.
Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tersebut ditandai dengan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Kakanwil, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) yang ada dalam lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku.
Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, F.Haru Tamtomo, dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas menuju WBDK dan WBBDM merupakan proses dan tahapan yang harus dilakukan dalam pembangunan Zona Intergritas.
Tahapan ini sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014, yang mengharuskan sebelum melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas, harus didahului dengan Deklarasi Janji Kinerja.
“Hal ini sudah sesuai dan merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, maka penandatanganan tersebut harus disaksikan oleh Forkopimda, Ombudsman serta Akademisi atau Tokoh Masyarakat.
Amanat Menteri saat pencanangan Zona Integritas secara nasional berharap, satuan kerja di Kementerian Hukum dan HAM yang bisa diidentifikasi, dinilai, diusulkan dan kemudian ditetapkan menjadi satuan kerja WBDK atau WBBDM,” jelas Tamtomo.
Dirirnya mengatakan, dari tahun ke tahun indeks reformasi kinerja Kemenhukham belum mencapai 80 persen, masih 78, 42 persen. Untuk itu, jajaran Kemenhukham diminta lebih bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas pelayanan yang baik.
“Apa yang sudah dilakukan oleh Kemenkumham Maluku saat ini semoga bukanlah menjadi seremonial saja. Saya berharap agar setelah selesai kegiatan ini, seluruh Kasatker dalam lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku segera menindaklanjuti langkah-langkah strategis dalam pembangunan Zona Intergritas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenhukham Maluku, Priyadi dalam laporannya menjelaskan, kalau Pembangunan Zona Intergritas Wilayah WBK dan WBBM telah dicanangkan pada tanggal 26 Juni 2016 dan telah mendapat pendampingan dari Irjen Kemenkumham RI selama 2 tahun.
Menurutnya, selama kurun waktu dua tahun itu Kemenkumham Maluku diberikan Pendampingan, Pembimbingan serta Penilaian sebanyak 4 kali, yang mana 1 kali pada tahun 2016, 2 kali tahun 2017 dan 1 kali tahun 2018.
“Zona intergritas WBK dan WBBM menjadi isu sentral sekaligus menjadi isu strategis terkait dengan beberapa isu yang berkembang secara Nasional belakangan ini.
Oleh karena itu Kanwil Kemenhukham Maluku telah mendorong pada tahun 2016 sebanyak 5 unit pelaksana teknis yakni 2 unit pelaksana teknis di jajaran Imigrasi serta 3 unit pelaksana teknis di jajaran pemasyarakatan.
Pembangunan zona intergritas ini dipandang menjadi Link untuk layanan publik pada Kemenhukham sebagai langkah maju untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Kemenhukham dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” papar Priyadi.
Dikatakan, Deklarasi dan Penandatangan Zona Intergritas adalah sebagai wujud komitmen bersama untuk memastikan bahwa pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan pada tahun 2016 telah diusulkan UPT untuk meraih predikat WBK dan WBBM, dan diharapkan dari Kemenhukham Maluku nantinya dapat terpilih sebagai unit wilayah bebas korupsi.
Dirinya berharap, kedepan seluruh jajaran di Kemenhukham Maluku sebanyak 19 UPT yang tersebar di berbagai pulau-pulau terdepan dapat melaksanakan program ini dengan sebaik-baiknya. (AT008)