Kapolres, Kasus Cabul Anak Kadung Jadi Pelajaran

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Peristiwa naif yang dilakukan oleh NE yang mencabuli anak kandungnya, merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi, peristiwa ini merupakan peristiwa yang sangat menjatuhkan derajat seorang perempuan, apalagi korban adalah anak kandung dari pelaku.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya kepada ambontoday.com melalui pesan singkatnya di WhatsApp Senin, (13/2).

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Tanimbar untuk mengambil peristiwa cabul ini sebagai pembelajaran, karena anak itu adalah makhota bagi kita dalam keluarga, dan merupakan amanah yang dititipkan oleh Tuhan YMK yang harus dijaga, dilindungi dan dibimbing untuk menjadi generasi penerus dan kebanggaan bagi orang tua, keluarga, bangsa dan negara,” ujar Kapolres.

Dikatakan juga, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentang perlindungan anak, tidak ada toleransi terhadap para pelaku untuk dapat diselesaikan melalui hukum adat ataupun mekanisme Restorative Justice. Hal ini dikarenakan trauma yang dialami oleh korban akan membekas seumur hidupnya, dan jika pelaku tidak diberikan sanksi dapat menimbulkan korban lainnya. Bahkan yang sudah dihukum pidana pun, ketika bebas dari penjara mengulangi kembali perbuatan tercelanya tersebut.

“Negara kita ini kan negara hukum, jadi mesti ditaati, karena melanggar pasti dihukum, apalagi perbuatan asusila yang dilakukan oleh NE ini sangat tidak manusiawi, maka dia harus Terima resikonya,” ungkap

Dikatakan juga, berdasarkan data yang diterima dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/II/2022/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku, tertanggal 06 Februari 2023, terlapor NE diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri pada hari minggu (05/2) sekitar Pukul 20.00 Wit.

Lanjut Kapolres, penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor hingga telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut Jumat, (10/02) kemarin, dan dari hasil gelar perkara Kasus tersebut telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Baca Juga  Gustu Kota Ambon Jebol, KM. Sabuk Nusantara 34 muat Penumpang Corona

“Penangkapan terhadap tersangka pada hari Jumat (10/2), kemudian dilakukan Penahanan pada hari Sabtu (11/2) dan saat ini Tersangka telah menjadi Tahanan Polres,” jelas mantan Kasubdit Ditnarkoba Polda Maluku itu.

Kapolres kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanimbar, agar menjadikan peristiwa tak terpuji ini sebagai pelajaran penting, guna menjaga dan menghindari kejadian-kejadian tersebut, karena sangat menggangu perkembangan psikologi dan masa depan anak-anak kita. (AT/tim).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan