Ambontoday.com, Ambon.- Pengiriman kayu Meranti dari Buru Selatan, Namrole, menjadi salah satu pengiriman rutin yang dilakukan pengguna jasa. Kayu yang akan dikirim tersebut tetap berpotensi menyebarkan Organisme Penyakit Tumbuhan Karantina (HOPTK) sehingga petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea mendatangi, mengawasi, dan melakukan pemeriksaan fisik pada 7516 batang kayu Meranti di Namrole.
Sesuai rilis pers yang terima media ini dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku), Kayu yang akan dijadikan bahan baku ini dikirim menggunakan TB. Marina 2238 / TK. Marine Power 3026 / KB.C. 3558751 ini menuju Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kami sebagai petugas Karantina khususnya Karantina Tumbuhan hadir disini untuk melakukan pemeriksaan fisik serta dokumen yang menjadi persyaratan administrasi wajib sebelum kayu Meranti ini dikeluarkan dari Namrole menuju Deli Serdang.
Setelah kami nyatakan kayu aman dan dokumen pendukung lengkap, maka kayu – kayu ini kami lakukanm sertifikasi dan kami berikan sertifikat pelepasan,” jelas Edi Karyono, Petugas Karantina yang mengawasi langsung proses pemuatan kayu.
Di tempat terpisah, Abdur Rohman, kepala Karantina Maluku menyampaikan apresiasi baik kepada petugas Karantina maupun pengguna jasa dalam proses lalu-lintas kayu ini.
“Meskipun jarak antara kantor karantina di Namlea menuju Namrole lumayah jauh, tapi petugas karantina tetap berkewajiban memastikan seluruh kayu yang akan dikirim aman dan administrasinya lengkap.
Kami berterima kasih atas kerjasama antara petugas Karantina dan pengguna jasa sehingga pengiriman kayu ini berjalan dengan lancar dan semoga sampai di tempat tujuan dengan tepat waktu. Semua tindakan Karantina yang dilakukan tetap berdasar pada UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.” Tutup Abdur Rohman.