OLEH: JULIUS R. LATUMAERISSA
Dosen dan Lektor Pada Fakultas Ekonomi Unitomo Surabaya dan
Konsultan Perencanaan dan Keuangan Daerah
Pilkada Maluku telah usai dan gambaran kemenangan sudah tercermin pada pasalon BAILEO sekalipun penetapan secara resmi belum ditetapkan oleh KPUD Maluku sebagai penyelenggarannya.
Berkaitan dengan itu, sebagai putra daerah saya ingin memberikan sedikit pemikiran tentang persolan KEADILAN SOSIAL dan EKONOMI di Maluku. Kita semua tahu bahwa Maluku jika dilihat dari berbagai indikator makro ekonomi sangat jauh tertinggal dari daerah lain di republik ini, hal ini tentu tidak terjadi secara otomatis atau begitu saja, namun apa yang ada saat ini harus diakui sebai AKIBAT dari suatu SEBAB yang lain. Seudah banyak pendapat singkat yang sering saya sampaikan melalui media tentang hal-hal ini.
Menyambut pemerintah Murad-Orno saya mencoba untuk melihat persoalan lain yang berkaitan dengan KOMPLEKSITAS PERSOALAN PEMBANGUNAN Maluku saat ini dan akan datang yaitu KEADILAN SOSIAL-EKONOMI di Maluku. Saya mencatat bahwa hampir semua daerah di Indonesia sudah memilih MODERNISASI dan RESTORASI sebagai tujuan pembangunan yang dilakukannya. Modernisasi dan Restorasi sudah menjadi seperti “PENGAKUAN IMAN ” yang resmi dari semua daerah baik Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia. Dengan demikian saya melihat bahwa tujuan modernisasi dan restorasi adalah KEADILAN SOSIAL dan EKONOMI. Kalaulah demikian kita sepakat dengan jargon saya di atas maka tujuan tersebut (KEADILAN SOSIAL-EKONOMI) HARUS menjadi ROH didalam semua bentuk regulasi di Maluku, apakah itu PERDA, PERGUB, PERBUP, juga harus menjadi ROH di dalam semua bentuk perencanaan pemerintah daerah di Maluku, baik dimulai dari MUSRNBANGDES, MUSRENBANG KECAMATAN; MUSRENBANG KABUPATEN/KOTA, sampai MUSRENBANG PROVINSI, sampai kepada perencanaan yang lebih teknis seperti RENSTRA dan RENJA SKPD. Tidak hanya sampai disitu tetapi ROH ini harus juga ada di dalam program-program kerja PARTAI-PARTAI POLITIK, organisasi-organisasi sosial dan asosiasi pengusaha seperti KADIN, HIPMI dan lain sebagainya.
Jika pemerintahan MURAD-ORNO konsekwen dan konsisten untuk mewujudkan MALUKU BARU sebagaimana yang menjadi MENU UTAMA dalam jualan politiknya pada masa kampanye maka sudah sewajarnya dimensi KEADILAN SOSIAL-EKONOMI di Maluku harus menjadi fokus utama dalam perencanaan dan tujuan pembangunan yang akan datang. Jika KEADILAN SOSIAL-EKONOMI di Maluku telah dicantumkan sebagai TUJUAN yang akan dicapai maka hal itu berarti semua gerak pembangunan yang mengarah kepada keadilan sosial ekonomi rakyat Maluku yang lebih besar adalah KEMAJUAN, dan jika tidak maka yang terjadi adalah KETERBELAKANGAN, KEMISKINAN yang semakin parah. Dengan demikian saya berpendapat bahwa kenaikan pendapatan regional bruto (PDRB) Maluku tidak dapat dikatan sebagai suatu KEMAJUAN atau prestasi pembangunan apabila kenaikan PDRB tersebut tidak diikuti dengan KEADILAN SOSIAL dan EKONOMI yang lebih besar di Maluku.
Terlepas dari bagaimana nanti pemerintah MURAD-ORNO mengelola pemerintahannya untuk merealisasikan janji-janji politiknya semasa kampanye dalam pilkada 27 Juni 2018, tetapi saya perlu mengkonstatir bahwa salah satu ciri pembangunan di Maluku yang sedang terpuruk ini adalah KESENJANGAN SOSIAL-EKONOMI yang sangat tajam baik antar kelompok maupun individu dalam masyarakat, antar daerah, antar negeri/desa. Perbedaan sosial-ekonomi atau kesenjangan ini bisa dilihat dari beberapa indikator makro ekonomi, adalah GINI RATIO dan POVERTY INDEX, disamping masih banyak indikator lainnya. Ketidakadilan sosial-ekonomi di Maluku keduanya merupakan sebab dan akibat yang laing mempengaruhi satu dengan yang lain (cusalitas relationship), dan jelas merupakan kompleksitas konstrain pembangunan di Maluku.
Kondisi Maluku saat ini yang sedang TERPURUK membuat saya mengingat kembali perdebatan-perdebatan ekonom dunia dan Indonesia tentang manakah diantara PRODUKSI dan DISTRIBUSI yang harus dilakukan di Maluku agar pemerintahan MURAD-ORNO dapat mewujudkan keadilan sosial-ekonomi melalui program strategis yang dikampanyekan beberapa waktu lalu. Maksud dari pertanyaan tadi adalah manakah yang harus didahulukan yaitu membagi KUE PEMBANGUNAN di Maluku yang masih kecil, atau memperbesar KUE itu baru kemudian dibagi dengan lebih adil. Saya masih ingat jelas bahwa perdebatan ini sangat serius dan menjadi kajian ekonomi sosial pada waktu itu.
Secara pribadi saya ingin katakan bahwa pertumbuhan ekonomi (economic growth) dan keadilan sosial-ekonomi di Maluku TIDAK SALING BERTENTANGAN, tetapi justru keduanya menjadi elemen penting yang serasi dan saling melengkapi satu dengan lainnya. Bahka saya berpendapaat bahwa KEADILAN EKONOMI merupkan syarat bagi PERTUMBUHAN EKONOMI, yang lebih cepat di Maluku di masa mendatang dibawah pemerintahan MURAD-ORNO jika pemerintahan ini konsisten dan konsekuen. Alasan saya sederhana saja yaitu:
(1). Ketidak adilan sosial dan ketidak adilan ekonomi keduanya memiliki hubungan sebab-akibat, jika ketidak adilan sosial menghambat proses pembangunan di Maluku, maka hal itu akan diperkuat oleh ketidak adilan ekonomi, yang akan memperbesar konstrain pembangunan di Maluku.
(2). Ketidak adilan ekonomi pasti menurunkan PRODUKSI dan PRODUKTIVITAS KERJA,karena rakyat Maluku mengalami kekurangan stok pangan dan makanan, rendahnya kualitas pendidikan (SDM); kondisi perumahan dan kesehatan yang kurang layak atau buruk yang menurunkan derajat kesehatan masyarakat Maluku, dan lain sebagainya.
(3). Ketidak adilan sosial di Maluku akan melemahkan PERSATUAN-KESATUAN masyarakat, hal ini akan merusak iklim yang kondusif untuk keontnuitas pembangunan (aspek stabilitas).