Ambon, ambontoday,com – Menanggapi maraknya pemberitaan di media sosial (medsos) yang simpang siur dan keliru, terkait dengan pemanfaatan data kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, Uweubun Jeremias memberikan penjelasan dengan mengutip pernyataan yang disampaikan Direktur Jenderal ((Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam release Dirjen yang dikutip Jeremias tersebut menjelaskan, data kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara Hak Akses.
‘’Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar. Secara teknis pemanfaatanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang Persayaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el,’’ungkap Uweubun.
Menurutnya, pemberian hak akses diawali dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dn tidak disalahgunakan oleh Lembaga Pengguna. Lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Permendagri serta perjanjian kerjasama dengan tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggungjawab.
‘’Pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor ‘’siapa sedang mengakses siapa’’ paparnya.
Khusus koneksi untuk registrasi kartu prabayar dengan NIK dan No KK, jelas Uweubun, hanya menyatakan ‘’sesuai ‘’atau ‘’tidak sesuai’’ bukan memberikan data kependudukan. Perlu saya garisbawahi bahwa metode self registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan No KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai bukan memberikan data kependuduan. Sehingga dapat dipastikan tidak ada data yang bocor dari Dukcapil.
‘’Terlepas masih adanya pro dan kontra baik yang diungkapkan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, namun tetap program registrasi ini harus kita dukung dan laksanakan secara benar san baik karena hal ini semata-mata guna kepentingan kenyamanan dan keamanan bangsa dan Negara serta mencegah dari perilaku-perilaku jahat seperti penyebar hoax, hate speech, pemutar balikan fakta dari yang sebenarnya, penipuan melalui SMS dan Telepon yang berujung pada merugikan kepentingan bangsa dan Negara,’’jelas Uweubun.
Lebih jauh dikatakan, berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri. Yang teridentikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan No KK ke medsos, sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan No KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Disamping itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di upload di medsos oleh pemiliknya sendiri.
‘’Saya juga mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dan dengan menggunakan NIK dan No KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas serta apabila itu terjadi maka agar dilakukan Unreg terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya,’’ingatnya.
Sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data prbadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp.25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
‘’Bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK). Data anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarikasi berita hoax yang isinya,’’Penduduk yang sudah registrasu kartu prabayar agar mengganti KK’’tandasnya. (AT-009)