
Saumlaki, ambontoday.com – Tunjang 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dinas Perhubungan melakukan penertiban Lalulintas khusus mobil penumpang yang di wajibkan memasuki terminal.
Giat ini untuk mengidentifikasi mobil penumpang yang telah memiliki ijin trayek dan yang belum memiliki ijin, disisi lain pihak Perhubungan ingin untuk mefungsikan terminal yang tidak pernah difungsikan.
“Kami sementara berupaya semaksimal mungkin untuk menertibkan angkutan umum, agar terminal dapat digunakan, guna menunjang 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, dan ini akan jadi rutinitas,” ujar Kabid Lalulintas dan angkutan Gerson Luanmasa, Rabu, (12/3/2025) di terminal Sifna.
Dikatakan juga, selain mobil angkot yang beroperasi di dalam kota juga luar kota, teristimewa bagi mobil pickup yang dirubah menjadi mobil angkot.
“Kami lebih fokus ke mobil muatan barang (pickup) yang dibuat untuk memuat penumpang, ini sangat riskan ya, karena kita tidak menghendaki untuk ada kecelakaan, tapi jika itu terjadi maka semua penumpang yang berada di belakang tidak akan disentuh oleh asuransi, yang disentuh itu sopir dan dua penumpang yang didepan,” ungkapnya.
Lanjut kabid, sekiranya ini menjadi perhatian penuh dari masyarakat pemilik kendaraan atau mobil pickup yang di sulap menjadi mobil angkutan umum, agar tidak lagi melakukan hal itu, karena akan menimbulkan dampak hukum dikemudian hari jika terjadi kecelakaan.
“Saya harap, ada kesadaran bersama kita ya, karena kebiasaan kita yang tidak memperhatikan keselamatan itu yang sangat fatal jika sudah terjadi, menyesal juga sudah terjadi,” pesannya.
Luanmasa menegaskan, giat ini akan terus di lakukan hingga pembenahan lalulintas di Tanimbar pulih, dan kedepan pihaknya akan bersama kepolisian dalam hal ini Polantas, untuk melakukan tindakan jika masih ada supir dan pemilik kendaraan yang masih nakal atau tidak bisah diatur. (AT/MT)