Kemenkumham Maluku Peringati HUT Pemasyarakatan ke-54

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, Priyadi, bertindak sebagai inspektur upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 yang berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ambon, Jumat 27 April 2018.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, Yasona Laoly, mengatakan, lahirnya Pemasyarakatan sebagai lembaga pelaksana, adalah sebagai upaya paksa yang pada hakekatnya tidak bisa dilepas pisahkan dari system pemidanaan yang bersifat imperative, yang artinya, Negara memiliki kewenangan untuk memaksa dan harus ditaati.

Dalam menjalankan upaya paksa sebagai bentuk daripada pelanggaran pemidanaan, ada kewajiban dari Negara untuk tetap melindungi kepentingan terpidana dari aspek kebutuhan dan manfaat terpidana serta pemenuhan hak ketika yang bersangkutan menjalani pidana.

Untuk itu, Pemasyarakatan sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan terhadap pelaksanaan pidana sejak tahap pra ajudikasi, ajudikasi dan pos ajudikasi harus mampu mengemban amanat tersebut dengan sebaik baiknya.

Untuk dapat melaksanakan amanat tersebut, Pemasyarakatan sebagai bagian dari pemerintah wajib memberikan pelayanan sebaik baiknya serta tetap menumbuh kembangkan sifat aspiratif, transparan, responsive terhadap situasi yang terjadi pada lingkungan yang strategis, serta harus mampu menciptakan harmonisasi terhadap berbagai perbedaan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas.

Pemasyarakatan harus mempu memberikan pelayanan yang baik sebagai bukti bahwa Negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan.

Salah satu wujud nyata yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan adalah dengan membuat mekanisme percepatan dalam pemberian pelayanan hak bagi warga binaan Pemasyarakatan dengan menggunakan teknologi informasi.

Langkah tersebut sudah ditetapkan menjadi sebuah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, dengan system pelayanan yang tidak sulit dan tidak berbelit belit dari hari menjadi menit, jelas Menteri dalam arahan tertulisnya.

Baca Juga  Ketua Dekranasda Maluku Buka Kegiatan Pelestarian Pakaian Adat Khas Maluku

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Maluku Priyadi menyampaikan, saat ini kinerja Kemenkumham Maluku sudah berada pada trek yang jelas, untuk itu harus ditegakan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik dan sesuai aturan.

Apalagi belum lama ini Kemenkumham Maluku telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

“Perlu saya sampaikan dan tegaskan bahwa apa yang telah kita canangkan tidak hanya menjadi ritual, tidak hanya menjadi upacara penghormatan, tetapi mari kita sama sama laksanakan momentum ini dengan sebaik baiknya,” ungkap Priyadi.

Usai upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham didampingi sejumlah Kepala Devisi serta Kepala Lapas yang ada di Maluku, serta undangan dari unsur Kepolisian melakukan pemusnahan barang sitaan dari penghuni Lapas berupa sejumlah telephone genggam (HP). (AT008)