Ambontoday.com, Ambon.- Menerima Rapor penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Maluku, Rabu 21 Februari 2024, Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menyampaikan akan memperbaiki dan membenahi kekurangan yang masih ada di seluruh OPD terkait pelayanan public.
Status penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Kabupaten Bursel tahun 2023 masih berada di Zona Kuning, namun ada salah satu OPD yakni Dinas Sosial Kabupaten Bursel yang hasil penilaiannya mencapai Zona Hijau.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Ombudsman dalam penilaian atas kepatuhan pelayanan public setiap tahun, ini tentu memberikan dampak yang baik bagi perkembangan pemerintahan melalui kinerja seluruh OPD khusunya dalam pelayanan Publik.
Nilai yang di peroleh kabupaten Bursel saat ini memang masih sangat kurang yakni di Zona Kuning, dan ini akan menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Bursel untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja kami di seluruh OPD kedepan agar Kabupaten Bursel bisa mencapai Zona Hijau,” ungkap Gerson.
Menurutnya, waluapun masih Zona Kuning namun ada capaian baik yang diperoleh Dinas Sosial, sehingga Dinas Sosial akan menjadi contoh bagi OPD lainnya dalam melaksanakan fungsi dan pelayanan sesuai standar kepatuhan Pelayanan Publik yang baik.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat dalam penjelasannya mengatakan, dari 4 dimensi penilaian yang dilakukan yang masih sangat kurang yakni Dimensi Input, ini yang perlu ditingkatkan di seluruh OPD di Kabupaten Bursel.
“Dari empat Dimensi Penilaian, rata-rata hampir seluruh OPD di Pemerintah Kabupaten/Kota bahkan Pemerintah Provinsi Maluku pun belum dilakukan secara maksimal, malahan ada yang kurang sama sekali yakni ketersediaan dan pemanfaatan website di setiap OPD.
Ketersediaan website ini sangat penting karena melalui website itu seluruh kegiatan OPD akan terpantau bukan hanya di daerah tapi juga di pusat. Untuk itu, hal ini mesti menjadi perhatian bagi seluruh Pemerintah daerah yang ada di Maluku,” tandas Hasan.