Keputusan Golkar Final Dan Mengikat, Kader Partai Diperintahkan Menangkan BOY-POLI.

Before content

Saumlaki, Ambontoday.com – Teka-teki dan perdebatan terkait siapa Bakal Calon Bupati dan atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Golkar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku  terjawab sudah. Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, bertempat di Gedung DPP Partai Golkar Jakarta  Barat, Jalan Anggrek Neli Murni, Senin 05 Agustus 2024, Pukul 08:00 WIT Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum  DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang juga Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu didampingi Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Hamzah Sangadji menyerahkan Surat Rekomendasi tersebut kepada dr.Julianus Aboyaman Uwuratuw dan Polikarpus Lalamafu, masing-masing sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta tim pemenangnya serta Pimpinan DPD I dan DPD II Partai Golkar Provinsi Maluku dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Salah satu Pimpinan DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku Cartes Asbit Rangotwat, SH. MH yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham yang hadir dan ikut menyaksikan Penyerahan Rekomendasi tersebut menyampaikan bahwa Surat Rekomendasi sebagaimana yang beredar di berbagai Watshaap Group (WAG) di Kepulauan Tanimbar itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-859/DPP/GOLKAR/VII/2024 tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Dalam Rangka Mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dari Partai Golkar Pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Surat Keputusan tersebut sebetulnya, telah ditandatangi oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus tertanggal 31 Juli 2024, dan penyerahannya saja yang baru dilakukan Senin, 5 Agustus 2024 karena menyesuaikan dengan waktu dan agenda Pimpinan DPP Partai Golkar di Jakarta.

Baca Juga  Pengangguran dan Kemiskinan Jadi Prioritas Pembangunan di Maluku

Cartes Asbit Rangotwat, SH. MH ketika dikonfirmasi media ini atas nama Pengurus dan secara kelembagaan Partai Golkar di KKT menyampaikan dan mengingatkan beberapa hal prinsip yang terdapat dalam keputusan DPP Partai Golkar.
Pertama, bahwa dalam diktum Surat Keputusan tersebut Mengesahkan dan Menetapkan Sdr dr. Julianus Aboyaman Uwuratuw sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Sdr. Polikarpus Lalamafu, S.Sos., MM sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Partai Golkar Pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Kamis, (08/08).

“Kedua, bahwa Kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, bahwa Menugaskan DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Keempat, bahwa Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan Anggota Partai Golkar, segala tindakan yang bertentangan hasil penetapan dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku,” Jelas Rangotwat.

Rangotwat juga menambahkan bahwa, pemberian rekomendasi kepada dr Boy sebagai Calon Bupati berpasangan dengan Polikarpus Lalamafu sebagai Calon Wakil Bupati pada Pilkada Kepulauan Tanimbar yang diusung Partai Golkar atas pertimbangan objektif dan sudah sesuai mekanisme dan ketentuan kepartaian yang berlaku di Golkar.

“DPP Partai Golkar telah menetapkan, memutuskan dan mengesahkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni, dr Boy dan Pak Poli untuk Pilkada serentak tahun 2024, tentu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang objektif serta terukur dan telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Partai Golkar,” bebernya.

Baca Juga  Ingin Miliki Motor Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Reskrim Polres KKT

Dirinya melanjutkan bahwa, selanjutnya yang perlu dipahami dengan tuntas bahwa Keputusan DPP Partai Golkar untuk mengusung paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini yakni Pak Boy dan Pak Poli sifatnya final dan mengikat bagi seluruh jajaran Pengurus, Fungsionaris, Kader dan Anggota Partai Golkar di Kepulauan Tanimbar,” ungkap Rangotwat.

“Maka semua harus siap gerak dan tertib barisan melaksanakan keputusan partai ini yaitu bekerja memenangkan Pak Boy dan Pak Poli sebagai kandidat yang diusung Partai Golkar, jika melawan keputusan partai ini  dengan tidak bekerja memenangkan Pak Boy dan Pak Poli, maka akan dikenakan saksi sesuai ketentuan organisasi Partai Golkar. Tutupnya. (AT/BAJK)