Ambon, ambontoday.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas PPD kembali dilakukan oleh pengadilan tindak pidana korupsi Ambon.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Tirta tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi di antaranya ketua komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase dan kepala Inspektorat Jeditya Huwae.
Para saksi dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Harris Tewa sebagai hakim ketua didampingi wilson Sriver dan Antonius sampe samine masing-masing sebagai anggota tersebut dikarenakan kepitrat sebagai orang yang turut menerima dan menjadi perantara aliran uang korupsi SPPD fiktif tersebut.
Jedithway dalam keterangannya di depan persidangan mengakui jika dirinya merupakan orang yang dimintai untuk membantu mengantarkan uang senilai 350 juta Kepada Sulistyo yang merupakan anggota BPK RI untuk mengamankan WTP tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pengakuan itu disampaikan dihadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim serta kuasa hukum para terdakwa.
“Benar saya yang mengantarkan uang 350 juta kepada Sulistyo, Anggota BPK RI bidang pengendali teknis tim Audit, karena mereka yang meminta. saya antar di hotel Bis di ambon ketika diantara kepada saya oleh Saksi Albyan Touwelly” Akui Kepala Inspektorat Tanimbar
Dikatakan, Uang tersebut sebagai pemulus untuk meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
” benar mereka sendiri yang meminta saya untuk memfasilitasi pertemuan dengan kepala bpkad Jonas Batlayeri, katanya ” tolong bantu kami, ” Ujar Huwae
Sementara itu ketika di Komfortir dengan terdakwa Yonas Batlayeri selaku kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jonas mengaku nilainya 450 juta tetapi terjadi tawar-menawar hingga persetujuan di angka 350 juta.
“Apa yg disampaikan pak edi tidak benar soal nilainya. Yang diminta awal adalah Rp. 450 juta akan tetapi saya sampaikan bahwa ” Apakah tidak terlalu mahal, lalu jawab Sulistyo ” Kalau gitu bisa dikurangi” Sehingga kami setuju di angka Rp. 350 juta hari itu dan besoknya saya perintahkan Sekretaris (Maria Gorety – Red) untuk siapkan dan Albyan Touwelly yang mengantarkan, ” Akui Terdakwa Jonas sembari mengatakan ” Ini saya bicara jujur” .
Sementara itu, Jedith Huwae juga dicecar Hakim. Dimana dalam pertanyaan yang disampaikan hakim menyebutkan tindakan BPK sebagai lembaga Audit yang bersih ternyata dilakukan dengan cara cara kotor.
“Cara yang dilakukan oleh BPK RI benar atau salah, tanya Hakim, kata Huwae itu hal yang salah. Hakim kemudian mengatakan jika model seperti ini maka tindakan audit yang mesti dilakukan supaya bersih ternyata dilakukan dengan cara kotor, ” Ujar Hakim Athonius Sampe Samine.
Masih berlanjut, saat diminta ketegasan oleh Kuasa Hukum Tedakwa, Anthony Hatane terhadap tindakannya kepala inspektur Tanimbar apakah daerah alami defisit diakui Huwae, daerah alami defisit.
Apakah dengan tindakan tersebut daerah alami defisit atau tidak, tanya Hatena
“ia Benar, Alami defisit” Jawab Huwae
Sementara itu Saksi Apolonia Laratmase mebantah semua pernyataan saksi Albian dan Jonas Batlayeri cs.
Menurut Apolonia saat dicecar Hakim, Bahwa dirinya tidak pernah di tahun 2020 diantarkan uang senilai Rp. 450 juta atau berkomunikasi dengan Jonas Batlayeri cs
‘Ditahun 2020 saya tidak pernah menerima uang. Memang pernah tetapi ditahun 2019 dan itu saya berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon kemudian Petrus Fatlolon perintahkan Jonas, Maria Gorety dan Albyan tetapi itu uang di tahun 2019 dan itu bukan untuk saya saja tetapi untuk kami para partai pendukung, ” Tandas Laratmase
Ditanya soal nilainya, Ketua Komisi B Tanimbar itu mengaku senilai 90 juta awal dan tambahan 10 juta di tahun 2021.
“Memang pernah tetapi itu tahun 2019 dan nilainya Rp. 90 juta dan ditahun 2021 tambahan 10 juta bagi kami partai pendukung, ” Cetusnya.
Nama Nama terbaru DPRD yang disebut juga menikmati Uang Korupsi SPPD Fiktif
Selain keterangan kedua saksi, makin menarik ketika sejumlah nama anggota DPRD juga diminta dihadirkan dalam persidangan. Mereka diminta hadir oleh tim kuasa Hukum Anthony Hatane sebab turut menikmati duit korupsi SPPD fiktif.
“Majelis Hakim yang mulia, kami minta untuk nama nama yang disebutkan sebelumnya seperti, Jaflaun Batlayeri, Markus Atua, Wan Lekruna dan Ivone K Sinsu untuk dihadirkan dalam persidangan tetapi ada juga anggota DPRD yang menerima juga sehingga harus dihadirkan.
Mereka yang turut menerima uang Korupsi BPKAD ialah, Godlief Siletty, Ambrosius Rahanwatty, Dedison Titirloloby, Fredek Kormpaulun dan Samuel Lilimwelat,
Ada juga wartawan-wartawan yang terima tolong untuk dihadirkan juga” Minta Kuasa Hukum Para Terdakwa
Mendengar permintaan Kuasa Hukum, Hakim langsung perintahkan JPU untuk melist nama nama penerima duit tersebut.
“Pak Jaksa tolong list semua nama nama yang terima untuk dihadirkan pada sidang tanggal 4 desember nanti, termasuk Mantan Bupati Petrus Fatlolon. Tidak perduli dia siapa, mau bupati atau tidak kami tidak perduli, harus di hadirkan.
Jika mereka tidak hadir Jaksa tolong kurung selama 14 hari jika melawan perintah pengadilan, ” Tegas Hakim Harris Tewa (AT/RM)