Ambon, ambontoday.com.-kepada ambontoday.com Ketua Karang Taruna Desa Lamdesar Barat Melkior Fun lewat pesan Realisnya mengatakan resah terhadap apa yang menjadi kebijakan Panitia Penanggung jawab Pilkades Kepulauan Tanimbar yang telah di jelaskan pada Kegiatan Penguatan Kapasitas Panitia di Tanimbar Utara tepat di Wisata Desa Watidal pada sabtu 20 Juni kemarin Kepada Beberapa Panitia Pilkades Tanut.
Lanjut Fun, Ada Beberapa Hal yg membuatnya Resah dalam kaitannya dengan Ketentuan Persyaratan sebagaimana dicantumkan dalam Perda KKT No 22 Tahun 2017 Tentang Pemiliham Kepala Desa, juga di atur dalam Perbub No 5 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Serta Perbub No 22 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 5 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Hal yang menjadi keresahan bagi Saya adalah Dalam Persyaratan Calon Kepala Desa yang Yang di atur dlm Perda No 22 telah jelas kalimatnya Dalam BAB IV Pasal 28 Poin 1 Huruf B serta Perbub no 22 BAB II Pasal 27 ayat 2 Huruf t. “Bahwa tidak perna diberhentikan dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Definitif sebelum berakir masa jabatan karena melakukan Pelanggaran Terhadap Larangan dan Kewajiban kepala Desa”. Terkait dengan Hal itulah suda Sangat di perjelas juga Lewat Penjelasan Dari Kabag Pemerintahan KKT dalam Kegiatan Sosialisasi Pilkades di Balai Desa Lamdesar Barat. dan itu kemudian suda di perluas ke Masyarakat Secara Menyeluruh dan SOA secara Khusus untuk diketahui Tentang Segalah Ketentuan Persyaratan Calon kades di maksud. Kata Fun
Namun Setelah mendengar Hasil Penjelasan dari Panitia Penanggungjawab dalam Kegiatan Penguatan Kapasitas Panitia Sangatlah Bertentangan serta menyimpang dari Perbub serta Perda yang ada. dimana dalam penjelasannya kemudian masi diberi ruang untuk point kriteria diatas. Panitia di tingkat desa tidak diberi kewenangan untuk menggugurkan jika bertentangan dengan Ketentuan.
Bagi kami hal ini justru Membuat Kehilangan Kepercayaan masyarakat Terhadap Panitia Pilkades di tingkat desa. dimana hal yang telah jelas suda bertentangan dgn Aturan/Persyaratan namun masi saja di loloskan ke Kabupaten untuk mengikuti Uji kepatutan dan Kelayakan. Sementara jika dilihat dalam Permendagri No 122 Tahun 2014 Bab III Pasal 9 Huruf e juga sebetulnya Telah jelas memberikan Ruang bagi Panitia Pilkades untuk Menetapkan Bakal Calon yang telah Memenuhi Persyaratan. Kita Garis Bawahi kalimat yang Telah memenuhi Persyaratan. Itu berarti bagi yang tdk memenuhi persyaratan ataupun yang bertentangan dengan Kriteria maka suda tentu dengan kewenangan yg ada pada panitia mesti menggugurkan.
Oleh sebab itu menjadi harapan bagi kami dan segenap Elemen masyarakat Lamdesar Barat kepada Pa Bupati sebagai Penanggung jawab atas proses Pilkades di KKT agar segera melihat dan meninjau kembali kebijakan ataupun mekanisme yang telah di jelaskan oleh Panitia Penanggung jawab Pilkades Kepulauan Tanimbar. Tutup Putra Lamdesar Barat Itu. (At/30)