Ambontoday.com, Ambon.- Menjawab polemik proses PAW anggota DPRD Kota Ambon dari Partai PKP Kota Ambon, Ketua KPU Kota Ambon melalu Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Dr. Safrudin Bustam Layn, M.Si mengatakan, terkait PAW anggota DPRD dari partai PKP Kota Ambon diatur dalam undang-undang KPU nomor 6 tahun 2017 yunto 26 2019 di mana di dalamnya mengatur tentang PAW itu terjadi karena orangnya meninggal, diberhentikan atau mengundurkan diri.
Oleh karena itu, proses PAW itu dimulai dari surat pimpinan DPRD Kota Ambon yang disampaikan ke pimpinan KPU Kota Ambon.
Demikian penjelasan Kepala Devisi Teknis Penyelenggara, KPU Kota Ambon kepada wartawan di ruang kerjanya.
Menurutnya, proses yang terjadi adalah pimpinan dewan telah bersurat untuk pertama kalinya ke pimpinan KPU Kota Ambon akan tetapi pihaknya kemudian membalas dengan menjelaskan bahwa dokumen pendukungnya tidak lengkap diantaranya adalah struktur kepengurusan yang disahkan oleh KemenkumHAM.
Kemudian satu bulan berikutnya ada lagi surat berikutnya dari pimpinan dewan dan surat itu yang sama.
“Jadi surat yang pertama itu dengan menyebutkan nama dari partai politik kepemimpinan dewan dan pimpinan dewan meneruskan kepada kami siapa yang mau di PAW, ternyata dari surat yang kami baca ternyata rekomendasi nama yang disampaikan ke KPU itu kan loncat orang.
Jadi yang seharusnya pemenang kedua yang diusulkan tetapi ini diusulkan pemenang ketiga. Kemudian ada surat kedua dari pimpinan dewan di mana dalam surat itu menyatakan ada dua surat pengusulan PAW dari dua pengurus PKP, bukan satu pengurus.
Pada prinsipnya KPU tetap berpegang pada fungsinya sebagai pelaksana teknis untuk melanjutkan PAW menjawab surat yang disampaikan oleh DPRD Kota Ambon sekali lagi dokumennya belum lengkap,” ucap Safrudin.
Dirinya menyampaikan, mengingat waktu yang diberikan kepada KPU hanya 5 hari maka pihaknya kembali meminta pimpinan DPRD agar dapat menyampaikan struktur kepengurusan yang sah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM mengingat sampai keterangan ini diberikan struktur kepengurusan PKP ada tiga pengurus.
Oleh karena itu pihaknya akan membalas surat apabila sudah ada surat balasan dari pimpinan dewan Kota Ambon terkait kepengurusan PKP yang sah.
“Saat ini struktur PKP kota Ambon itu ada tiga Pak. Oleh karena itu kami akan balas surat jika ada surat kembali dari DPRD terkait kepengurusan yang sah. Selain itu kepengurusan PKP di Sipil Kota Ambon itu kosong,” ungkapnya.
Pernyataan Syafrudin ini tentu sedikit berbeda dengan dengan penegasan Ketua KPUD Kota Ambon, M Shadek Fuad beberapa waktu lalu, dimana saat itu, Ketua KPUD menyatakan tidak akan terlalu mencampuri urusan internal partai termasuk konflik atau dualisme kepengurusan.
Terkait PAW KPU hanya melihat dua hal yakni, kepengurusan yang sah sesuai SK KemenkumHam, dan usulan nama adalah orang yang memperoleh suara terbanyak setelah Aleg yang akan di PAW.
KPUD Kota Ambon Tidak Profesional
Menanggapi keterangan KPUD Kota Ambon, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Maluku, Evans Reynold Alfons yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya menduga terkait alasan tarik ulur proses PAW bahwa ada permainan di balik ini dengan memanfaatkan kelemahan permasalahan internal PKP yang dibawa ke ranah KPUD Kota Ambon dimana sewajarnya KPU itu harus berjalan dan bekerja sesuai dengan tupoksinya. KPU harus menjaga kewibawaannya terutama menyangkut surat-surat keluar yang dikeluarkan oleh KPUD kota Ambon.
Dirinya merasa lucu bahwa surat balasan dari KPUD Kota Ambon kepada DPRD Kota Ambon di sana poin 1 menyebutkan bahwa yang harus menandatangani SK itu Ketua Umum dan Sekjen atau dengan nama lain, kata Alfons mengutip isi surat dari KPU kota ambon.
“Surat keputusan pemberhentian dari partai PKP bagi saudari Juliana Pattipeilohy dan saudara Jacop Usmany yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris atau sebutan lainnya di tingkat Pusat, Provinsi atau kabupaten kota yang sah Sesuai dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana tercantum dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU,” jelasnya.
Alfons mengatakan bahwa jika merujuk dari surat KPU itu maka apa yang dilakukan oleh partai PKP itu sudah benar karena kedudukan sekretaris jenderal PKP di pusat yang berhalangan sehingga SK itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal menggantikan tanda tangan dari Sekjen itu sudah benar.
Alfons kemudian memberikan contoh bahwa hal yang sama juga terjadi di KPU Kota Ambon jika seandainya sekretaris KPU Kota Ambon sementara berada di luar negeri semisal berada di Amerika selama kurang lebih 5 bulan Maka apakah selama 5 bulan itu proses surat-menyurat di KPU Kota Ambon itu tidak berjalan karena sekretarisnya tidak ada?
Menurutnya karena ini mekanisme surat-menyurat maka saat sekretaris KPU Kota Ambon itu berada di luar negeri selama 5 bulan maka tentu saja yang akan menandatangani surat itu adalah ketua KPU dan wakil sekretaris KPU ini juga Sama persis dengan kondisi yang dialami oleh PKP di mana sekjennya yang telah berhalangan sebagai akibat telah dipindahkan untuk tugas atau jabatan yang lain sehingga SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen, sehingga administrasi persuratan tetap berjalan.
Terkait pernyataan Kadiv Penyelenggara KPUD Kota Ambon bahwa kepengurusan PKP yang sah itu kosong di Sipol, Alfons menilai kinerja Kadiv Penyelenggara KPUD tidak profesional dan kurang teliti.
“Kadiv Penyelenggara KPUD kota Ambon sepertinya tidak profesional dan tidak teliti, kok dia bilang kepengurusan PKP di Sipol tidak terbaca alias kosong sementara beberapa waktu kemarin justru pengurus PKP kota Ambon maupun DPP Maluku baru saja mendapatkan print out data kepengurusan di Sipol dari KPU sendiri, kok dibilang kosong, ini kan ngawur,” ungkap Evans.
Alfons menilai KPU Kota Ambon tidak profesional dalam bekerja bahkan diduga ada kepentingan lain yang terselubung di balik sikap yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon maka pihaknya akan mengambil langkah kepada KPU Kota Ambon dalam waktu dekat dengan menggugat lembaga tersebut kepada Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP).