Klarifikasi, ADD Tahap Pertama Tahun 2021 Belum Cairkan Di KKT

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama untuk 80 desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2021 belum dicairkan. Mengingat harus dilakukan penyesuaian dengan anggaran dari Pemerintah Pusat (Pempus).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah KKT, Jhon Batlayeri kepada awak media dalam keterangan pers yang dilakukan diruang rapat Dinas DPMD KKT, Senin (26/4)

“Ada pengurangan dana transfer ke daerah oleh Pempus berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dari pagu anggaran awal 55,4 persen terkoreksi menjadi 53,7 persen, sehingga kami memotong sebesar delapan persen yang tentu jadi dasar penyesuaian alokasi dana desa 2021,” ujarnya.

Dikatakan juga, penyesuaian penyaluran ADD perluh dilakukan dengan perubahan peraturan kepala daerah pada kabupaten kota, khususnya KKT tahun anggaran 2021 ini. Dikatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya. Dengan demikian dibuatlah penyesuaian, sehingga jika DAU mengalami penurunan sampai pada tingkat desa-desa.

Kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) KKT Buce Kelwulan, jelaskan, dari 80 desa, terjadi recofusing sehingga terjadi pemotongan dari ADD berkisar dari angka Rp17 juta hingga Rp33 juta.

“Pemotongan itu bukan kemauan siapa-siapa. Delapan persen untuk covid-19 sehingga pemotongan untuk ADD sebesar 2,7 milyar dari besar pagi yang diterima oleh Pemda dari DAU KKT tahun 2021,” tandasnya.

Tambahnya, mencermati pembritaan yang dilansirkan ambontoday.com Minggu, (25/4) maka, perlu diklarifikasi bahwa hanya 80 desa yang menerima ADD.

“Perlu diketahui bahwa pemotongan itu berdasarkan Peraturan Menkeu nomor 17/PMK-07/2021, dan itu sudah disosialisasikan ke seluruh kades sejak tanggal (19 – 24/4)” pungkasnya.

Baca Juga 

Klarifikasi ini berdasarkan berita yang dilansir Minggu (25/4) yakni. Diduga ADD 84 Desa Ditilap Pemda KKT, Alokasi Dana Desa (ADD) yang disalurkan ke seluruh desa se-Indonesia, berdasarkan program Presiden RI Joko Widodo, guna mensejahterakan masyarakat yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada masing-masing Daerah, sangatlah menyentuh.

Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), proses pencairan ADD tahap satu tahun 2021, diduga Ditilap Pemerintah Daerah (Pemda) KKT, berjumlah milyaran rupiah.

Dugaan ini diseamapaik oleh beberapa Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa (Bendes) kepada Ambontoday.com, Minggu (25/4) di Saumlaki.

“Kita masukan RKPDes dan APBDes sebagai syarat untuk pencairan, namun anehnya sebelum berkas-berkas dimasukan, anggaran kami sudah dipotong oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui Dinas Keuangan, sehingga sangat berpengharu pada program hasil musrembang desa” ujar mereka.

Dugaan tilap ADD itu, kata mereka, anggaran ADD yang seharusnya mebelanjai program penyelenggaraan pemdes dan pembinaan kemasyarakatan di desa masing sangat terganggu.

“Kami sangat sulit dalam merancang pembelanjaan pada program penyelenggaraan pemdes dan pembinaan kemasyarakatan, karena pemotongan ADD berkisar 19 juta sampai 25 juta perdesa” ungkap pengambil keputusan ditingkat desa itu.

Merka berharap persoalan ini perlu mendapat perhatian khusus dari Bupati Petrus Fatlolon, mengingat pemotongan ADD tersebut tidak mendapat penjelasan resmi dari pihak DPMD maupun Dinas keuangan.

“Kami bingung dengan kebijakan yang sangat tidak pro rakyat itu, sehingga harapan kami, persoalan ini, kiranya mendapat perhatian serius dari Bupati, jika perlu pa bupati memerintahkan inspektorat untuk mengaudit pemetongan ADD ini, jika hal ini dibiarkan maka kami berharap pada pihak terkait, Kepolisan dan Kejaksaan agar dapat memanggil Kadis DPMD dan Keuangan untuk diperiksa, karena itu uang rakyat yang semesti dinikmati rakyat, sekali lagi kami sangat berharap lewat pemberitaan dimedia ini merupakan keluhan sekaligus laporan resmi kami kepada pa Bupati, inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga” harap mereka. (AT/tim)

Baca Juga  29 November, Gubernur Launching Sekolah Music