Klarifikasi, Pembayaran Gaji Honorer Sesuai Regulasi Satndar Biaya 2021

Banner Between Post 400x130
Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Kekecewaan para honorer penyulu di Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang dilansir media ini tertanggal 19/5), medapat tanggapan dari Kepala Dinas Pertanian KKT Jemi Watumlawar kepada ambontoday.com diruang kerjanya, Kamis (20/5).

Dikatakan, Kekecewaan para honorer itu, sebenarnya beliau sudah menjelaskan ke para honorer baik pada saat apel bersama bahkan diruang kerjanya.

“Saya sebagai kadis sudah menjelaskan ke pegawai pada saat apel, bahkan sampai saya panggil ke ruangan untuk jelaskan lagi terkait gaji mereka, namun mungkin karena kondisi kemanusiaan kita ya, maka kemungkinan mereka tidak paham atau puas dengan penjelasan saya, tetapi semstinya yang saya samapaikan sudah paling jelas sesuai regulasinya” ujar Watumlawar.

Lanjutnya, terkait dengan pembembritaan awal menyampaikan bahwa pihaknya menyampaikan ancaman ke para penyuluh untuk dipecat itu juga tidak benar, kareni pihaknya merasa kaliamat itu tidak pernah dilontarkan, baik dalam apel bersama maupun diruangannya.

“Saya kaget ketika membaca beritanya, saya tidak pernah mengeluarkan kalimat itu, mungkin bawahan saya yang salah dengar apa yang saya sampaiakan” jelasnya.

Watumlawar juga menjelaskan, terkait dengan TMT dan penandatangan kontrak itu, dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021 bagi pegawai non PNS yang TMT pada 4 Januari 2021 dan TMT 1 April 2021, menandatangani kontrak pada tanggal 3 Mei 2021.

“Berdasarkan penandatanganan kontrak itu maka gaji mereka dibayar sesuai dengan waktu tandatangan kontrak, dan gaji mereka dibayar melalui Bank BNI cabang Saumlaki” jelasnya.

Terkait dengan pemotongan gaji, Kadis, pihaknya tidak memotong gaji apalagi sampai membawa nama Sekda dan Bupati, itu sama sekali tidak benar, karena pembayaran gaji itu sesuai dengan standar biaya masukan yang sudah dikeluarkan lewat peraturan Bupati tahun 2021.

Baca Juga  Wagub dan Sekda hadiri Pembukaan Rakortekbang Tahun 2023

“Gaji mereka tidak dipotong, itu salah pengimputan dari Bank BNI, dan kami sudah menerima surat permohonan maaf dari BNI dengan nomor surat : Abn/11/23/2021, sehingga gaji yang semestinya diterima hanya satu bulan buka dua bulan, untuk gaji honor pada tahun 2020 itu Rp. 2.900.000 bagi serjanah, untuk tahun ini Rp. 2.600.000 dan untuk honorer yang berijasah SMA pada 2020 hajinya Rp. 2.400.000 untuk tahun 2021 jadi Rp. 2.100.000, jadi sama sekali tidak ada instruksi atau bentuk apapun dari pa Sekda dan pa Bupati, apa lagi ada yang bilang, potong gaji untuk bayar gaji honor titipan bupati itu tidak ada titipan karena semua ikut seleksi, dan tidak ada yang memotong gaji untuk biaya Covid-19 dan MTQ,” ungkapnya.

Ditanbahkan, awal dirinya ada pada dinas pertanian hanya memiliki 16 penyulu naik jadi 27 penyulu ditambah 9 penyulu menjadi 36 orang.

“Dari 36 penyulu ini, saya masih membutuhkan lagi hingga genap 84 penyuluh sehingga dapat menjawab semua desa yang ada di KKT,” tuturnya.

Penjelasan ini mengklarifikasi berita sebelumnya yakni, Kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) seakan memenjarakan para honorer yang dipekerjakan pada Dinas Pertanian.

Kepada ambontoday.com, sumber terpercaya Dinas Pertanian KKT yang enggan namanya dipublikasikan Rabu, (19/5) katakan, pihaknya bersama rekan-rekannya lakukan tugas sebagai pengabdi negara yang hanya dalam bentuk kontrak atau honorer, namun mereka sama sekali tidak dihargai dengan upa atau gaji yang harus mereka terima.

“Kami bekerja dari Bulan Desember 2020 hingga Mei 2021, namun TMT kami 1 April 2021, tetapi kami selalu setia dalam pengabdian atau tanggung jawab yang diberikan oleh Pemda KKT kepada kami” ujar sumber.

Baca Juga  DPRD Maluku Desak Pemda Copot Direktur RSUD dr M Haulussy

Sumber juga jelaskan, terkait dengan gaji para honorer yang tertera pada pagu per honorer per bulan Rp. 2.900.000 bagi honorer berijasa serjana, untuk yang berijasa SMA diberi gaji per bulan Rp. 2.400.000, namun riskannya gaji mereka juga dipotong.

“Saya kaget ketika M-Bengking masuk gaji kami dipotong Rp. 300.000 dan hanya dibayar satu bulan namun keterangan di M-Bengking dibayar bulan April dan Mei, dengan dalil dari Kepala Dinas Jemi Watumlawar bahwa itu perintah dari PLT Sekda KKT Roben Moriolkossu, dan juga alasan lain ada titipan honorer dari pa Bupati yang harus digajikan” papar sumber.

Lanjutnya, ketika hak mereka ditanyakan ke kadis, mereka diancam untuk dipecat “Honorer Jang macam-macam, saya akan pecat, sekalipun SK kalian ditandatangani oleh Bupati”, pernyataan ini seakan pengambil keputusan ini ada pada pundak kadis Pertanian.

“Kami diancam untuk dipecat, anehnya juga kadis dengan tidak berdosa dan merasa bersalah menyampaikan bahwa gaji kami dipotong untuk membiayai persoalan penangan Covid-19 dan pelaksanaan MTQ di Saumlaki” jelasnya. (AT/tim)