JAKARTA — Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dampak terhadap lingkungan yang merugi karena kebakaran hutan Dan kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia sejak tahun 2020 telah mencapai angka Rp18 triliun.
Hanif menyebut bahwa KLH sudah menyerahkan tagihan terkait dampak kerusakan lingkungan karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada berbagai perusahaan yang memiliki hak kontrak pengelolaan tanah mulai tahun 2019 sampai dengan 2023.
Berikut keputusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), total kerugian diakumulasikan sebagai berikut: lingkunga Dampak dari karhutla yang diakibatkan oleh perushaan berkontrak tersebut mencapai angka Rp18 triliun. “Kami akan tetap menuntut hal ini pada perusahaan-perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (25/5/2025).
Dia juga menekankan kepada pemegang konsesi bahwa hukuman pidana akan dikenakan apabila kebakaran lahan dan hutan lagi terjadi di wilayah mereka.
“Baik itu disebabkan oleh masyarakat atau oleh mereka sendiri, kami tak peduli asalkan api di lahan tersebut tetap terjadi. Kami akan memberlakukan hukuman penjaranya,” katanya.
Di samping itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengirim surat ke semua perusahaan yang memiliki izin kon sesi agar melaporkan upaya pencegahan karhutla.
Perusahaan yang memiliki hak kontrak harus memberikan pelaporan tentang upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan setelah dua minggu surat itu di terima.
“Bila persyaratan tersebut tak dipatuhi oleh perusahaan, kita akan mengeluarkan peringatan dengan konsekuensi hukuman penjara,” jelas Hanif.




















