Ambontoday.com, Ambon.- Anggota Komisi II DPR RI Dapil Papua, Komarudin Watubun, dalam kesempatan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Kanwil ATR/BPN Maluku, Senin (16/7) mengatakan, tanah-tanah partikulir bekas peninggalan Belanda yang sampai saat ini masih dijumpai sejumlah persoalan di Indonesia mesti dicari solusinya dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Pertanahan sehingga tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut dan merugikan masyarakat.
Hal itu disampaikan Politisi berdarah Kei, Maluku Tenggara ini, mengingat hasil temuan di sejumlah daerah diantaranya Papua dan beberapa daerah termasuk Maluku yang sampai saat ini tanah-tanah partikulir peninggalan Belanda ini masih menjadi objek sengketa.
“Ada beberapa kasus temuan terkait persoalan tanah peninggalan Belanda yang sampai saat ini masih menjadi sengketa. Seperti di Papua juga demikian, ada tanah bekas peninggalan barat di zaman penjajahan yang sampai saat ini diklaim menjadi hak adat.
Dalam pembahasan RUU Pertanahan nanti, persoalan-persoalan ini juga menjadi perhatian untuk dibahas mengingat masih banyak tanah peninggalan Belanda yang saat ini diklaim dan menjadi persoalan bukan hanya di Maluku dan Papua, ada juga temuan di Krawang dan beberapa daerah lainnya,” jelas Watubun.
Dikatakan, terkait klaim kepemilikian tanah bekas peninggalan Belanda ini tentu tidak bisa dikesampingkan begitu saja, selain itu, dasar klaim kepemilikan tanah-tanah ini juga harus didukung oleh oleh alat bukti yang sah sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Tadi sudah ada paparan yang disampaikan Kepala Pertanahan Kota Ambon kalau saat ini persoalan sengketa tanah peninggalan Belanda juga masih ada di kota Ambon. Itu berarti bahwa pihak-pihak yang mengklaim itu juga mesti memiliki dasar hukum atau dokumen kepemilikan yang jelas.
Kalau dokumen kepemilikannya jelas, ada beberapa jalur yang mesti ditempuh jika ada pihak yang merasa dirugikan yakni melalaui jalur hukum atau jalur politik. Kalau melalui jalur politik itu nanti kita bisa melakukan rapat dengar pendapat di Komisi II dengan pihak Kementerian Agraria seperti kasus di Krawang pernah dibahas di komisi II,” papar Komarudin.
Sementara itu, dalam pemaparan di hadapan Komisi II DPR RI, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, M. Togatorop menjelaskan, persoalan terkait tanah bekas peninggalan Belanda juga masih terjadi di kota Ambon, ada dua Desa yang masih mengklaim tanah-tanh bekas peninggalan Belanda itu, sehingga saat ini sudah dibentuk tim pemetaan tanah-tanah partikulir agar kedepan tidak ada lagi klaim tentang tanah-tanah partikulir itu karena terkena UU 158. (AT008)