Ambontoday.com, Ambon.- Berdasarkan informasi yang diperoleh, Komisi I DPRD Maluku sementara mengundang Johanis Tisera Alias Buke untuk membicarakan masalah pembayaran Lahan berdirinya RSUD Dr Haulussy Ambon.
Hal ini ditanggapi Evans Alfons, pemilik 20 potong dati yang salah satunya adalah lokasi berdirinya bangunan Rumah Sakit RSUD Haulussy.
Dirinya meminta Komisi I DPRD untuk lebih jeli dalam mengambil keputusan untuk pembayaran RSUD Haulussy Ambon.
Menurutnya, Komisi I harus jeli untuk melindungi uang negara yang nantinya akan dipakai untuk pembayaran lahan tersebut.
“Terkait pembayaran tahap pertama sejumlah 10 Milyar, yang kemudian ditambah lagi 3 Milyar, bukan menjadi urusan saya, tetapi tanggung jawab Pemda dalam penggunaan uang negara,” kata Evans.
Dijelaskan, harus diketahui dalam perkara 62 tahun 2015, surat Kepemilikan Johanis Tisera, tertanggal 28 Desember 1976 sudah dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan dan dibatalkan.
Dengan dibatalkan surat kepemilikan Tisera tersebut, maka nantinya dalam pembuatan sertifikat setelah dilakukan pembayaran kepada Tisera, tidak akan mungkin dapat dilakukan oleh Pertanahan Kota Ambon.
Selain itu, menurut Alfons, perlu dicatat, selama ini tidak pernah ada pengadilan negeri mengeluarkan perintah eksekusi terhadap lahan tersebut, sehingga menghukum Pemda untuk melakukan pembayaran.
“Apa alasannya? Karena putusan itu Deklaratoir, seharusnya pengadilan negeri Ambon mengeluarkan berita acara non eksekutabel,” tuturnya.
Dikatakan, putusan nomor 38 tidak dapat dilakukan eksekusi, karena putusan itu hanya satu pernyataan tidak ada perintah eksekusi.
Ia menambahkan, pada tanggal 19 Januari 2019, ada satu kesepakatan yang dibuat di notaris Rosdianti Nahumarury, yang menjadi dasar kesepakatan pembayaran lahan RSUD Haulussy oleh mantan Gubernur Said Assagaff.
Menurutnya, hal ini menjadi catatan, bahwa Rosdianti Nahumarury adalah pihak yang kalah pada perkara 62, yang mana akta jual beli antara Johanis Tisera dengan Toni Kusdianto pun dibatalkan sehingga Pemda harus hati-hati melihat masalah ini.
Dijelaskan, Rosdianti Nahumarury adalah pihak dalam perkara nomor 62, yang mana amar putusan membatalkan surat kepemilikan Buke Tisera, tanggal 28 Desember 1976.
“Hal ini harus dilihat, karena mau dan tidak mau Pemda tetap tidak akan mendapat sertifikat , karena sertifikat tidak mungkin akan timbul dari surat yang cacat hukum, ” Ujarnya.
Dijelaskan pula, tidak ada dasar untuk dilakukan eksekusi terhadap bangunan, apabila Pemda tidak membayar ganti rugi kepada Buke Tisera .
“Saya kasihan kalau Pemda berpikir tidak bayar buke Tisera maka bangunan akan dieksekusi. Dasarnya apa? Ini alasan yang masuk akal, dan membodohi masyarakat kota Ambon, terkait dengan penegakan hukum,” ujar Evans. AT008