AMBON, Ambontoday.com- Pengalihan 123 tenaga kontrak dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota Ambon menjadi perbincangan yang hangat.
Pasalnya, 123 orang tersebut sampai saat ini belum menerima upah (gaji), padahal mereka bekerja dan mengabdi bagi bangsa dan negara ini.
Untuk itu, Komisi II DPRD Kota Ambon mendorong Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Sumberdaya Manusia Kota Ambon untuk bisa membantu mereka dalam statusnya.
“Sudah 2 tahun 2 bulan ini, 123 tenaga kontrak ini belum memiliki Surat Kerja (SK). Kami ingin agar 123 orang ini bisa diakomodir dalam Pegawai Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2021,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far- Far kepada media usai rapat bersama di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (4/2/2021).
Untuk itu, dirinya mengakui, seluruh persyaratan yang diperlukan dapat diselesaikan supaya tidak lagi menjadi beban.
“Tenaga kontrak ini menjadi tugas penting komisi II, dan diharapkan Walikota Ambon harus melihat hal ini sebagai bahan pertimbangan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKD dan Sumberdaya Manusia Kota Ambon Benny Selanno mengakui, Proses penyerahan 123 tenaga Kontrak yang ditandatangani oleh salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kota Ambon yang menyetujui pengalihan itu. Namun, kebijakan dan penganggaran itu tentunya musti lewat prosedur.
“Kita tidak bisa bayar mereka, kita mau bayar atas dasar apa. Kalau mereka punya SK kita bayar, tapi tidak ada SK pengangkatan atau SK perpanjang kontrak yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Ambon,” katanya.
Untuk itu, Lanjutnya, masalah ini akan disampaikan kepada Walikota Ambon, karena pertemuan untuk membahas hal ini sudah sekian kalinya.
“Kita akan cari jalan keluar paling tidak dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) karena ada peluang,” tandasnya. (AT-009)