Ambontoday.com, Ambon.- Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Maluku dalam rangka mengetahui secara langsung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mencari masukan terkait RUU Pertanahan, pada Senin (16/7).
Rombongan Komisi II DPR RI dipimpin H.Moerdani,MM dan diterima secara langsung oleh Plh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku, W. Lopies, dikarenakan Kepala Kantor Wilayah, Oloan Sitorus sementara berada di Medan.
Selain rombongan Komisi II DPR RI, Pihak Kementerian ATR/BPN juga berkesempatan mengunjungi Kanwil ATR/BPN Maluku yang dipimpin, Bahrun. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor ATR/BPN Maluku, dan diawali dengan pemaparan gambaran umum kondisi dan progress Kanwil ATR/BPN Maluku.
Dalam kesempatan itu, salah satu anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi PAN, Siti Sarwenda mempertanyakan, spesifikasi dan permasalahan yang dihadapi oleh Kanwil ATR/BPN Maluku dalam melaksanakan seluruh program di Maluku termasuk ketersediaan sumber daya manusia.
Menjawab pertanyaan tersebut, Plh Kakanwil menyampaikan, bahwa permasalahan yang dihadapi Kanwil BPN Maluku dalam menjalankan berbagai program di lapangan sangat kompleks dikarenakan letak wilayah geografis umum Provinsi Maluku yang terdiri dari pulau-pulau adalah salah satu kendala utama.
Lopies menjelaskan, akibat kondisi geografis Maluku ini, jumlah anggaran operasional membengkak dikarenakan biaya transportasi yang cukup mahal. Ini ditambah lagi dengan persoalan teknis yang dihadapi petugas dilapangan akibat sengketa lahan batas wilayah maupun tanah adat serta sejumlah persoalan lainnya.
Dirinya berharap persoalan yang dihadapi oleh Kanwil BPN Maluku ini bisa menjadi masukan dan diperjuangkan oleh Komisis II DPR RI di Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, menanggapi penjelasan Plh Kanwil BPN Maluku, anggota Komisi II DPR RI, Siti Sarwenda mengatakan, setelah mendengar masukan dan berbagai persoalan yang dihadapi pihak Kanwil ATR/BPN maka Komisis II akan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutatan dalam menunjang teknis pelaksanaan tugas dilapangan.
Sementara mengenai sejumlah persoalan nonteknis yang masih dihadapai sampai sekarang, ini merupakan persoalan yang sangat kompleks sehingga dan sangat penting menjadi masukan dalam penyusunan RUU Pertananahan nanti.
“Setelah mendengar secara langsung pemaparan terkait persoalan tanah ynag dihadapi di Maluku, ini tentu sangata komplkes sehingga menjadi masukan yang sangat bagus bagi Komisi dalam membahas RUU Pertanahan nanti.
Persoalan yang paling mnenonjol itu adalah soal batas-batas wilayah anatara desa dengan desa, kabupaten dengan kabupaten serta sejumlah permasalahan tanah partikulir yang merupakan peninggalan barat itu yang menjadi persoalan krusial di masyarakat.
Ini tentu akan kita bahas dan pertimbangan dengan mengundang sejumlah pakar-pakar pertanahan dalam mencari solusi dan formula yang tepat sehingga penggodokan RUU Pertanahan nanti akan berdampak positif kepada seluruh lapisan masyarakat,” papar Sarwendah. (AT008)