Ambon, Ambontoday.com- Komisi II DPRD Provinsi Maluku melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif, tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Adat, di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kamis (12/10/2023).
Pembicara pada uji publik Ranperda, yakni salah satu akademisi Fakultas Hukum Unpatti Sherlok Lekipiouw, Ketua Komisi II DPRD Maluku Johan Lewerissa, dan Sekretaris Komisi II Ruslan Hurasan. Tampak hadir, sejumlah anggota Komisi II, dan para peserta uji publik.
Sekretaris Komisi II Ruslan Hurasan mengatakan, kehadiran Ranperda inisiatif tentang tentang pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Adat, agar memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat yg didasarkan pada hak-hak masyarakat hukum adat.
Dikatakan, Hutan Adat merupakan bagian dari entitas hukum yang memiliki nilai historis, kultural dan memiliki keterikatan secara filosofi dengan keberadaan entitas masyarakat hukum adat di Maluku.
“Maka wajib dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan,” kata dia, Jumat (13/10/2023).
Politisi PKB ini mengungkapkan, hasil konsultasi Ranperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Adat memperhatikan pemetaan wilayah hutan Adat di Maluku dengan mendorong Pemda kabupaten dan kota untuk melakukan pemetaan hutan.
”Memperhatikan fungsi hutan di Maluku. Kita berharap Perda ini menjadi jawaban atas konflik batas wilayah hutan di Maluku,” ujar dia.
Menurut data Dinas Kehutanan, luas kawasan hutan di wilayah Provinsi Maluku mencapai 3,91 juta hektare (ha) atau 81 persen dari luas daratannya.
Hutan Maluku meliputi hutan konservasi seluas 429.538 ha (10,96 persen), hutan lindung 627.256 ha (16 persen), hutan produksi terbatas 894.258 ha (22,81 persen), hutan produksi tetap 643.699 ha (16,42 persen), dan hutan produksi konversi 1,32 juta ha (33,8 persen). (AT-009)