Ambontoday.com, Ambon – Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi III DPRD Provinsi Maluku dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag), Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku, Asisten 1 Pemkot Ambon juga Dishub Kota Ambon terkait pasar Mardika Ambon yang baru.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Maluku pada Senin (01/07/2024), di pimpin oleh Ketua Komisi III, Richard Rahakbaw dan tertutup untuk umum.
Rakor ini membicarakan pengoperasian pasar Mardika Ambon yang sampai sekarang belum berfungsi dengan baik.
Kepada wartawan setelah rakor tersebut, Rahakbauw katakan bahwa pertemuan ini terkait pasar Mardika Ambon dimana ada banyak pedagang yang sudah mendapat lapak tapi sampai sekarang belum bisa masuk.
Ini karena masih ada lapak-lapak yang lama di seputaran terminal Mardika punya pedagang yang masih berfungsi dan ini tidak ada tindakan tegas untuk pembersihannya.
“Rapat ini juga mengambil langkah-langkan untuk bagaimana solusinya dan harus ada rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon dan Pemda Maluku untuk menertibkan para pedagang agar bisa masuk di lapak yang baru di pasar Mardika Ambon itu.” ujar Rahakbaw.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku, Yahya Kotta mengatakan, rapat hari ini terkait dengan penataan pedagang di pasar baru Madika Ambon maupun pasar di lapak terminal tipe C.
Hasil rapat ini nanti ke depan kita akan bicarakan karena sudah ada tim terpadu antara Pemerintah Provinsi dan Pemkot Ambon. Dan tim akan bekerja bagaimana untuk menata pasar itu kembali sehingga bisa terisi.
Kemudian menurut Yahya, ada hal yang perlu di lakukan oleh TNI dan Polri untuk mengamankan proses pemasukan pedagang ke pasar yang baru ini.
Yahya juga menambahkan bahwa dari Dishub Kota Ambon dalam rakor itu juga menyampaikan bahwa lapak yang ada di terminal tipe C itu akan di kosongkan, sehingga pedagang yang nama sudah ada di pasar yang baru yang berasal dari terminal itu untuk segera memasuki pasar tersebut.
Selanjutnya kata Yahya, kemudian kami akan buat satu aturan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk memberikan batas waktu kepada pedagang dalam waktu yang sudah di tentukan akan memasuki lapak yang ada di pasar yang baru.
“Sehingga kalau memang dalam waktu yang sudah di tentukan pedagang tidak masuk maka pedagang itu akan di ganti dengan yang lain, dan itu salah satu keputusan yang di lakukan,” ungkapnya.