AMBON, Ambontoday. Com- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melakukan On the spot ke lokasi pasar Mardika Ambon, Selasa (28/3/2023).
Dalam tinjauan tersebut, para anggota DPRD ini mendengar berbagai keluhan yang disampaikan oleh pedagang.
Keluhan yang disampaikan mulai dari Penagihan retribusi secara ilegal, masalah Got yang tidak ditutup oleh pihak III maupun wc yang berada di terminal angkutan Talake yang iatidak memiliki saputeng.
“Penagihan bisa 4 -5 kali dan nominal dari tiap penagihan berbeda ada 3 ribu,5ribu,10 ribu dan penagihan memakai pakaian biasa tidak menggunakan seragam seperti yang biasanya petugas parkir,” kata salah satu pedagang.
Dirinya mengaku, saat penagihan dilakukan pembyaran tetap sama meskipun baru tiba di tempat untuk berjualan
“Katong baru databg di jam 3 sore tapi kita bayar sama seperti yang berjualan dari subuh,”ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Richard Rahakbauw mengatakan,
aturan sudah jelas lapak tidak boleh dibangun di dalam terminal, tetapi komisi juga pingin agar ketika mereka melakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang ada di dalam terminal Mardika namun sudah ada solusinya.
“Para pedagang harus diberikan solusinya pemerintah harus membangun lapak -lapak representatif bagi para pedagang untuk bisa berjualan bukan membongkar dan dianggap selesai tidak bisa seperti itu,”Jelasnya.
Dalam waktu dekat kata Richard Komisi III akan membentuk pansus terhadap polemik pengelolaan pasar dan terminal Mardika Kota Ambon.
“Karena itu kita akan membentuk pansus untuk menelusuri berkaitan dengan pansus dibentuk karena ada dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Oknum -oknum pribadi maupun ASN Terhadap pedagang yang ada di pasar Mardika,”katanya.
Selain itu, pansus juga akan
membahas tentang PKS antara PT Bumi Perkasa Timur dan pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan 140 ruko terdapat di atas lahan pemerintah daerah seluas 6 hektar lebih.
“Pemerintah daerah provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon bisa mencapai kata sepakat berkaitan dengan pengelolaan terminal dan pasar merdeka berada di atas tanah pemerintah provinsi Maluku,”tegasnya.
Dirinya mendorong, untuk secepat mungkin dilakukan perjanjian kerjasama dalam bentuk penandatanganan mou dan kemudian pembagian hasil yang nantinya dituangkan dalam perjanjian kerjasama itu sehingga sangat jelas masing-masing mendapatkan berap persen untuk menambah PAD.(AT-009) .