ambon,ambontoday.com,- kepada Crew ambontoday.com Yohanis Laritmas, SH. Menuangkan Pikirannya lewat Realis pesan WhatsApp bahwa, tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ Pemerintahan atau Administrasi Negara yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang Pemerintah atau Administrasi Negara.

Dalam suatu Negara Hukum, setiap tindakan hukum pemerintahan selalu harus berdasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku atau dalam rangka mengatur dan melayani kepentingan umum yang dikristalkan dalam ketentuan Undang-undang bersangkutan. Setiap tindakan hukum oleh organ Pemerintahan atau Administrasi Negara harus dapat dikategorikan menjadi tiga macam, yakni (a). Mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (regelling),
(b). Mengeluarkan keputusan (beschikking),
(c). Melakukan perbuatan material (materielledaad).
Tindakan hukum pemerintahan yang dilakukan oleh Walikota Ambon yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Ambon No. 16 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kota Ambon dengan tujuan agar masyarakat dapat menjaga keselamatan diri dan keluarga.

Namun aturan yang telah dikeluarkan ini tampaknya terus menerus dilanda kritik dari kalangan masyarakat yang merasa dirugikan dengan diberlakukanya PERWALI No 16 Tahun 2020 ini.
Dalam masa pemberlakuan PERWALI No 16 Tahun 2020, Pemerintah Kota Ambon telah menerima Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/358/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Berdasarkan pada hal ini, maka sudah barang tentu masyarakat Kota Ambon harus mengikuti setiap tindakan hukum pemerintahan, terlepas dari mau tidak maunya masyarakat untuk menaati anjuran Pemerintah tersebut.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam tataran konsep Hukum Administrasi Negara, merupakan bagian dari tindakan Pemerintahan untuk mengatur masyarakat. Pemerintah dalam konsep ini berkedudukan sebagai besstuur yang menjalankan fungsi sturen (pengadilan) yang sesuai dengan inspraak (suatu peran dari masyarakat) maka tentu ada perlindungan hukum (rechtsbescherming). Sehingga untuk meningkatkan optimalisasi seharusnya ada sinergitas antara suatu tindakan pengendalian dan peran serta. Dalam pemberlakukan PSBB harus memiliki produk hukum daerah, guna menunjang pemberlakuan PSBB dimaksud dengan memperhatikan asas kehati-hatian, sehingga dalam pembuatannya tidak berbenturan dengan peraturan yang lain.
Pada kenyataanya, sebagian masyarakt Kota Ambon masih menganggap PERWALI yang tersebut di atas sebagai suatu hal yang merugikan, karena aktivitas masyarakat dibatasi pada waktu tertentu, sehingga juga berdampak pada ekonomi masyarakat.

Menurut Yohanis Laritmas, SH tindakan hukum yang dilakukan oleh Walikota Ambon telah didasarkan pada hukum dan berdasarkan pada fakta dan merupakan langkah terbaik untuk melindungi setiap insan yang bernafas di Kota Ambon mengingat betapa berbahayanya wabah covid19 ini.

Lanjutnya, terlepas dari ekonomi masyarakat yang tidak berjalan normal, dibandingkan dengan negara-negara lain yang secara total membatasi aktivitas masyarakatnya, justru masyarakat Kota Ambon sudah diberi leluasa dengan memberikan kesempatan untuk beraktivitas walau dibatasi pada waktu tertentu.

Intinya sebagai masyarakat yang baik yang menjunjung tinggi sucinya kehidupan sudah sepantasnya kita mengambil langkah bijak dengan mengikuti Anjuran Pemerintah untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain dengan mengikuti protokol kesehatan, karena ketika kita memutuskan untuk mengikuti anjuran Pemerintah untuk menjaga kesehatan, sekurang-kurangya kita telah menyelamatkan diri -sendiri dan orang yang kita cintai. Tutup salah satu Staf ahli Himapel KKT-Ambon itu (At/30)

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love