KPK Kembalikan Barang Bukti Sitaan Milik Mantan Bupati BurseL
Ambontoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mengembalikan barang bukti sejumlah lahan beserta bangunan diatasnya yang mereka sita kepada Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarso Soulisa.
Penyerahan sejumlah barang bukti tersebut berdasarkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti diserahkan oleh Awaludin Affandi selaku Penyidik pada KPK RI.
Berita acara yang kopiannya di miliki media ini menerangkan bahwa, adapun jalannya pengembalian barang bukti yang berasal dari hasil kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 6 April 2023 dari Tagop Sudarso Soulisa.
Dalam berita acara itu menerangkan, KPK RI menyerahkan barang bukti kepada Tagop Sudarso Soulisa dihadapan para saksi sebagaimana disebutkan dalam berita acara.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Tagop Sudarso Soulisa selaku pihak yang menerima barang bukti dan Penyidik KPK Awaludin Affandi selaku pihak yang menyerahkan dan disaksikan oleh saksi ATS Gulton penyidik KPK dan Deny Surya Putra Staf KPK. (Biro BurseL)
.