Saumlaki, ambontoday.com – Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis (18/4/2024) pekan depan. Selain Rangkoratat, lembaga anti rasuah ini juga memanggil Kepala Inspektorat Edy Huwae, Kepala BPKAD Ronny Watunglawar, Kadis Cipta Karya Abraham Jaolat, Kadis Bina Marga Polly Sabono dan mantan Plh. Kadis Perhubungan Buce Kelwulan.
Para pejabat teras depan Pemda KKT ini dipanggil tuk menghadap di Gedung Merah Putih KPK RI, guna memberikan keterangan seputar Utang Pihak Ketiga (UP3) milik Agustinus Theodorus yang telah mendapat putusan pengadilan itu.
Personal In Charge (PIC) Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah Maluku Wuri Nurhayati, membenarkan kalau pihaknya mengundang pejabat bupati dan OPD terkait di Pemda KKT
“Kami mengundang Pj Bupati, Inspektur dan OPD terkait,” singkat Wuri, Sabtu (13/4/2024).
Kadis Cipta Karya Abraham Jaolat yang dikonfirmasi, mengatakan kalau pihaknya belum mendapat panggilan tersebut.
“Nanti konfirmasi ke pak Pj.Bupati saja, kita semua mendengar arahannya beliau,” singkat Jaolat.
Sedankan Inspektur Daerah Edy Huwae, membenarkan adanya panggilan tersebut maupun permintaan data sehubungan dengan UP3.
Edy menjelaskan, bahwa KPK telah mengamati seluruh perkembangan di Maluku, termasuk Tanimbar. Dengan ramainya pemberitaan tentang UP3 yang saat ini dilidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), secara internal KPK menerima aduan tentang indikasi keterlambatan APBD dan beban berat daerah ini untuk membayar UP3.
“Masalah UP3 ini kan memang dalam pantauan KPK dan kita pernah Pemda diingatkan terkait mens rea dari masalah ini,” ujarnya.
Berkenan dengan itu semua, dari KPK berkirim surat guna meminta Pemda KKT menyampaikan segala laporan yang berkaitan dengan UP3. Dan data tentang UP3, dalam tanda kutip yang menjadi perhatian KPK adalah utang yang dalam putusan pengadilan.
“Kita minta data dari BPKAD, misalnya sudah bayar UP3 berapa, sisa bayar berapa, hingga mekanisme di DPRD juga dan itu semua merupakan bagian dari permintaan dan pengawasan KPK,” ucap Huwae yang menambahkan
kalau kemudian, KPK menyurati Bupati meminta Pemda hadir dalam undangan rapat bersama KPK terkait pembahasan UP3.
“Kita dijadwalkan hadir pada Kamis 16 April di gedung merah putih KPK,” ujarnya.
Berkaitan dengan panggilan itu, Pemda dimintakan agar menyiapkan semua data maupun bahan terkait utang, lebih khususnya utang-utang yang diakui melalui putusan pengadilan. Pada prinsipnya, kata Huwae, Pemda sikapi itu dengan menghadiri permintaan KPK ini.
“Atas inisiatif KPK, kami tentu hormati kewenangan KPK dan penuhi apa yang di inginkan KPK,” tandasnya mengakhiri. (AT/tim)