Ambon, ambontoday.com – Perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan Penyampaian tindak lanjut koordinasi pembayaran gaji tidak utuh di wilayah Maluku, maka Gubernur Maluku Murad Ismail melalui sekda Maluku Kasrul Selang langsung menanggapinya.
Dalam surat yang diterima redaksi ambontoday.com, nomor 700/348- tertanggal 26 Januari 2021, ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku, terhadap 4 point’ penting yang harus dilaksanakan.
Dalam surat menyebutkan, dengan hormat menindaklanjuti surat komisi pemberantasan korupsi Indonesia nomor B/6184/KSP.00/10-16/12/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal Penyampaian tindak lanjut koordinasi gaji tidak utuh di wilayah provinsi Maluku.
Maka masing-masing pimpinan OPD untuk melakukan pembayaran gaji secara utuh tanpa potongan atau pembayaran gaji aparatur sipil negara pemerintah daerah di wilayah Maluku.
Kedua, Bendaharawan gaji agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai PMK nomor. 162/PMK/05/2013 tentang kedudukan dan tanggung jawab bendaharawan satuan kerja pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja negara.
Ketiga, Bendaharawan gaji lingkungan pemerintah provinsi Maluku agar tidak lagi menerima collection fee terkait dengan pengelolaan pembayaran cicilan kredit yang menjadi kewajiban ASN dan
Keempat, Bank pembayar gaji dapat berkoordinasi dengan bendaharawan gaji guna memperbaharui status kredit ASN secara berkala dan selanjutnya melakukan pemotongan dan pembayaran kewajiban atas pinjaman ASN kepada kreditur.
“Itu seluruh Indonesia ini adalah edaran KPK. Jadi kalau pegawai gaji masuk dulu ke rekeningnya dia. Ini yang kita kerjasama dengan beberapa bank yang selama ini membantu kita punya pegawai yang melakukan akta kredit. Karena selama ini kan kerjasama itu kan melalui kita (bendahara). Kan selama ini dipotong oleh bendahara nah oleh KPK tidak boleh lagi.
Tetapi harus masuk dulu ke rekening yang bersangkutan baru keluar lagi. Ini berarti kita kerjasama bank . Ini kita saling membutuhkan karena bank juga membantu kita punya pegawai dalam kondisi tertentu,” tandas Sekda Maluku Kasrul Selang, saat dikonfirmasi usai penyerahan SK kepada 328 CPNS formasi tahun 2019 pemprov Maluku, Rabu (3/2/2021) dilantai VII kantor Gubernur Maluku.
Saat ini kata Sekda, sudah disampaikan surat itu sehingga segera dilaksanakan. Begitu juga kabupaten kota se Maluku karena ini untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Ini yang dibicarakan. Karena ini perintah KPK sehingga harus kita lagi mencari beberapa bank karena dengan adanya ini mereka sudah tau. Nanti kerjasama seperti apa. Kita tidak tau ini penyebab apa tetapi ini hasil kajian KPK,” akuinya.
Sebagaimana dalam surat KPK ditandatangani oleh pimpinan deputi bidang pencegahan Pahala Nainggolan, Larangan tersebut tertuang dalam surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Nomor B/680/KSP.00/10-16/12/2020
tanggal 8 desember 2020
sifat segera, hal penyampaian tindak lanjut koordinasi gaji tidak utuh di wilayah Maluku.
Sehubugan dengan telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi antara unit kerja koordinasi dan supervisi pencegahan KPK dan sekretaris daerah seluruh pemerintah daerah terkait dengan modus pembayaran gaji tidak utuh (sebagian ditarik tunai oleh bendahara gaji) di lingkungan pemerintah daerah di wilayah provinsi maluku, berikut kami sampaikan tindak lanjut yang perlu dilakukan masing-masing daerah yaitu:
Pertama, masing-masing daerah segera melakukan pembayaran gaji secara utuh (tanpa potongan) atas pembayaran gaji ASN pemeirntah daerah di wilayah Maluku.
Bendahara gaji agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai PMK No.162/PMK/05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendaharawan Satuan Kerja Pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Kedua, Bendahara gaji dilingkungan pemeeintah daerh se provinsi maluku agar tidak lagi menerima collection fee terkait denganpengelolaan pembayaran cicilan kredit yang menjadi kewajiban ASN.
Sehubugan dengan telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi antara unit kerja koodinasi dan supervisi pencegahan KPK dan sekretaris daerah seluruh pemerintah daerah terkait dengan modus pembayaran gaji tidak utuh (sebagian ditarik tunai oleh bendahara gaji) di lingkungan pemerintah daerah di wilayah provinsi maluku, berikut kami sampaikan tindak lanjut yang perlu dilakukan masing-masing daerah yaitu:
Pertama, masing-masing daerah segera melakukan pembayaran gaji secara utuh (tanpa potongan) atas pembayaran gaji asn pemeirntah daerah di wilayah Maluku.
Bendahara gaji agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai PMK No.162/PMK/05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendaharawan Satuan Kerja Pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Kedua, Bendahara gaji dilingkungan pemeeintah daerh se provinsi maluku agar tidak lagi menerima collection fee terkait denganpengelolaan pembayaran cicilan kredit yang menjadi kewajiban ASN.
Ketiga, Bank pembayaran gaji dapat berkoordinasi dengan bendaharawan gaji, guna memperbaharui status kredit ASN secara berkala dan selanjutnya melakukan pemotongan dan pembayaran kewajiban atas pinjaman ASN ke para kreditur. (AT/lamta)